TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tarif listrik rumah tangga secara bertahap setiap
tiga bulan memicu kekhawatiran akan munculnya penimbunan pembelian token listrik
prabayar. Asisten Manajer Niaga I PLN Area Lenteng Agung Suharmiko tidak menampik adanya kemungkinan ini. "Kemungkinan penimbunan ada, tapi saya belum bisa pastikan angkanya," katanya kepada Tempo, Rabu, 2 Juli 2014.
Mengantisipasi hal tersebut, Miko menuturkan PLN telah menerapkan sistem pembatasan pembelian token listrik prabayar. Dengan asumsi pemakaian listrik maksimal 24 jam per hari setiap bulan, PLN menetapkan kuota pembelian daya listrik untuk konsumsi maksimal 720 jam setiap bulannya. (baca:Listrik Naik, Industri Mainan Kurangi Pakai Mesin)
Suharmiko mencontohkan bila seorang pelanggan memasang listrik dengan kapasitas 1.300 kwh, maka daya maksimal yang dapat dibeli pelanggan tersebut adalah 936 kwh per bulan. Dengan tarif listrik terbaru sebesar Rp 1.090 per kwh, maka seorang pelanggan dibatasi hanya boleh membeli token prabayar sebesar Rp 1-1,2 juta per bulannya. "Kalau sudah mendekati kuota itu, secara otomatis sistem akan menolak ketika dia melakukan pembelian lagi," kata dia. (baca:Tarif Naik, PLN: Percuma Timbun Token Listrik)
Menurut Suharmiko, hal ini dapat mengantisipasi tindakan pelanggan yang menimbun listrik sebelum tarif dinaikkan lagi pada September mendatang. Per 1 September, tarif listrik akan dinaikkan lagi menjadi Rp 1.214 per kwh dan pada 1 November menjadi Rp 1.352 per kwh.
Sampai sekarang, Suharmiko menyebut tidak ada lonjakan pembelian token listrik yang
signifikan sejak tarif dasar listrik dinaikkan per 1 Juli. "Bila terjadi penimbunan, tentu akan berdampak pada penurunan pendapatan PLN. Tapi sejauh ini belum ada kenaikan signifikan," ujarnya. (baca:Tarif Listrik Naik, Peringkat Kredit PLN)
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Terpopuler
Trik SBY Agar Tak Kena Tilang Polisi
Newmont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase
Diminta Pilih Nomor Satu, Maher Zain Pilih Senyuman