TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berharap PT Newmont Nusa Tenggara bersedia melanjutkan pembahasan renegosiasi kontrak karya sebelum proses hukum di pengadilan arbitrase berjalan. "Proses renegosiasi kontrak masih berlangsung sehingga Kementerian berharap masalah ini bisa selesai dalam konteks renegosiasi," kata Saleh Abdurrahman, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis, 3 Juli 2014.
Menurut Saleh, Kementerian membaca gugatan Newmont sebagai upaya korporasi tersebut agar pemerintah mencabut larangan ekspor mineral mentah dan menurunkan bea keluar ekspor konsentrat. Bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga pada 2014 ditetapkan sebesar 25 persen dan akan meningkat hingga 60 persen pada 2016. Pemerintah juga belum menerbitkan surat persetujuan ekspor konsentrat tembaga untuk Newmont.
Saleh menilai Newmont meminta aturan tersebut dilonggarkan mengingat kondisi perusahaan sedang sulit. Di satu sisi Newmont mengalami kesulitan produksi dengan adanya pengetatan aturan ekspor tambang dan di lain sisi Newmont memutus hubungan kerja dengan ribuan karyawan. "Situasi Newmont sedang terjepit," katanya.
Padahal, kata Saleh, pemerintah menerapkan pengetatan aturan ekspor mineral mentah dan adanya bea keluar ekspor konsentrat untuk menguji keseriusan Newmont berinvestasi di Indonesia. "Bangun dulu smelter dan paparkan rencana investasinya kepada pemerintah, barulah bisa dibicarakan kelonggaran yang diminta Newmont," ia menjelaskan.
Dengan demikian, menurut Saleh, permasalahan dengan Newmont ini seyogyanya diselesaikan di proses renegosiasi kontrak yang masih berjalan sebelum langkah terakhir ditempuh di pengadilan arbitrase. "Bisa dibicarakan dahulu bagaimana kehendak Newmont, lalu pemerintah juga bisa mengutarakan keinginannya pada Newmont sehingga ada titik temunya," tuturnya.
RAYMUNDUS RIKANG R.W
Berita Terpopuler
Trik SBY Agar Tak Kena Tilang Polisi
Newmont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase
Diminta Pilih Nomor Satu, Maher Zain Pilih Senyuman