TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) menaruh harapan kepada Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menyelesaikan masalah hak asasi manusia di negara ini. Jika pasangan nomor urut 2 ini terpilih sebagai presiden dan wakil presiden, semua kasus HAM yang terjadi sejak rezim Orde Baru hingga sekarang bisa diselesaikan.
Pendiri INTI Bandung, Benny Setiono, mengatakan penyelesaian kasus HAM perlu jadi prioritas presiden terpilih agar tidak menjadi beban. "Kasus HAM yang terjadi sejak masa Orde Baru sampai saat ini jangan sampai terkatung-katung sehingga nantinya tidak akan membebani abak-cucu kita," ujar Benny, saat menjamu Jokowi bersama ribuan anggota INTI, di Bandung Convention Center, tadi malam, Rabu, 2 Juli 2014.
Selain harapan tersebut, kata Benny, pemimpin Indonesia yang akan datang diminta untuk menjamin rasa aman dan mampu mengurai problem etnis. Pekerjaan rumah yang tak kalah penting adalah perbaikan infrastuktur dan kemudahan dalam berusaha. "Masalah korupsi harus diselesaikan hingga tuntas."
Jokowi yang datang bersama anggota tim sukses nasional, Maruarar Sirait, mengaku akan menjalankan amanat itu jika kelak dipercaya masyarkat menjadi presiden. "Lihat saja nanti. Yang jelas, saya itu tidak pernah tersandera oleh masa lalu. Jadi, ngapain juga harus takut," ujarnya. (Baca: Gerilya Prabowo Bersihkan Citra dalam Kasus HAM)
Di tempat terpisah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut aktivis hak asasi manusia, almarhum Munir, sebagai orang yang paling berjasa dalam mengenalkan hak asasi manusia baik kepada dirinya maupun masyarakat Indonesia.
"Setiap kali saya membaca regulasi tentang HAM, saya tak bisa tidak mengenang almarhum. Dia satu-satunya yang mengenalkan HAM pada saya. Sahabat Munir sangat banyak jasanya dalam memperkaya HAM," ujar Lukman, saat mengisi Kuliah Umum Agama dan HAM di Kramat, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2014.
Munir, kata Lukman, ikut merumuskan Ketetapan MPR 17 Tahun 1998 yang menjamin perlindungan hak-hak setiap warga negara. Lalu, kata Lukman, setahun kemudian, muncul UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengadopsi TAP MPR tersebut dan pada 2000, HAM masuk dalam UUD 1945. (Baca: Kasus HAM Prabowo, Jokowi: Buat Jelas Dulu, Lalu...)
"Bahkan, jumlah pasalnya paling banyak di antara yang lain. Tak tanggung-tanggung, ada sepuluh pasal yang mengatur HAM, yakni Pasal 28a, 28b, 28c, dan seterusnya," ujar Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan ini.
Dalam kuliah umum yang dihelat Omah Munir ini tampil dosen STF Driyakarya Karlina Supelli sebagai pembicara. Acara dimeriahkan dengan penampilan dari Glenn Fredly, Gigi, Fajar Merah--putra Wiji Thukul--dan Diva--putri Munir.
TIKA PRIMANDARI | RIKY FERDIANTO
Berita Terpopuler
Trik SBY Agar Tak Kena Tilang Polisi
Newmont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase
Diminta Pilih Nomor Satu, Maher Zain Pilih Senyuman
Di Film Baru, Cameron Diaz Beradegan Telanjang
Aurel Hermansyah Makin Cantik dengan Wajah Tirus
Hati Sapi Membusuk Ditemukan di Pasar Kediri