TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka perampas motor yang menewaskan pemiliknya di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Mei lalu ditangkap polisi di Bandung, Rabu, 2 Juli 2014. Andi Susandi, 19 tahun, ditangkap pada Rabu malam, sedangkan tersangka lainnya, Indra Susandi, 22 tahun, ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat, awal Juni lalu. Satu tersangka lagi, Indriadi, masih diburu petugas Kepolisian Sektor Penjaringan.
Perampasan motor yang memakan korban jiwa itu terjadi di Jalan Kamal Raya, di depan kantor PT Gema Graha Sarana, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Ahad, 11 Mei 2014. Pemilik motor Heru Entong, 28 tahun, dan teman yang diboncengnya, Nina Gastari, 26 tahun, sedang mengendarai motor Suzuki Fu A-3810-LT kala dipepet para pelaku: Indra, Andri, dan Indriardi. Pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter B-3826-UBL.
"Korban dipaksa menyerahkan motornya," ujar Ajun Komisaris Besar Polisi Kus Subiyantoro dari Kepolisian Sektor Penjaringan.
Heru dan Nina yang tidak mau menyerahkan motornya ditendang oleh Andi hingga terjatuh. Sepeda motor Heru yang tergeletak tak jauh darinya direbut paksa oleh Indra. Indriardi yang kesal langsung membacok dada dan punggung kiri Heru dengan celurit hingga robek. Heru mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju RSUD Cengkareng. (Baca juga:Pertahankan Motor dari Perampok, Pelajar Tewas).
Adapun Nina setelah kejadian langsung dirawat di RSUD Cengkareng. Heru dan Nina adalah warga Kaduhejau, Pandeglang, Banten.
Polisi menahan Indra dan Andi di Polsek Penjaringan. Mereka berdua melanggar Pasal 365 Ayat 4 KUHP karena diduga secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan. "Karena mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia, para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kus.
ROBBY IRFANY MAQOMA