Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea-Cukai Ungkap Rokok Ilegal Senilai Rp 92 Miliar

image-gnews
Rokok Ilegal/TEMPO/Tommy Satria
Rokok Ilegal/TEMPO/Tommy Satria
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas, Semarang, berhasil mengungkap produksi rokok ilegal yang diduga merugikan negara hingga Rp 92, 6 miliar. "Pabrik di Kawasan Industri Candi itu telah beroperasi selama 1,5 tahun. Diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp 92,6 miliar," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Ardiyanto di Semarang, Jumat, 4 Juli 2014.

Taksiran kerugian itu berdasarkan pada perhitungan produksi yang mencapai 378 juta batang dengan rata-rata nilai cukai rokok yang harus dibayarkan ke negara Rp 240 per batang. Menurut Ardiyanto, lembaganya telah menetapkan status tersangka terhadap seorang pengusaha berinisal BW, yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang. "Ia pemilik pabrik sekaligus tersangka," ujar Ardiyato. (Baca: Kemasan Rokok Tak Bergambar Seram Ilegal)

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Tutut Basuki menyatakan modus operasional pabrik rokok ilegal yang tak membayar pajak itu yakni dengan cara menutup gudang produksi di kawasan Candi Blok 19. "Gudang produksi dibuat sedemikian rupa untuk mengelabui pihak luar mengetahui aktivitas yang ternyata memproduksi rokok," tuturnya.

Menurut Tutut, modus operasi produksi rokok ilegal itu menggunakan mesin canggih. Sedangkan pemilik usaha menerima order produksi dari sejumlah orang dengan cara menitipkan bahan baku secara utuh. "Kadang ada yang pesan produksi. Pemesan menyediakan tembakau. Namun ada juga pesan secara umum hingga kemasan," kata Tutut. (Baca: Rokok Ilegal Rugikan Pendapatan Pajak Malaysia)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat gelar kasus, Bea-Cukai telah menunjukkan barang bukti berupa empat unit mesin produksi rokok dengan kapasitas produksi 1.200 batang per menit, perangkat CCTV, mobil angkut, dan beragam jenis rokok yang diproduksi berdasarkan pesanan.

EDI FAISOL

Berita Lain:
Rekan Tentara Pembakar Juru Parkir Tak Terlibat
Pembunuh Bharada Rizky Mengaku Anggota Brimob
Brimob Bharada Risky di Mata Orang Tua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Janji Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Minim Strategi

23 Desember 2023

Janji Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Minim Strategi

Debat cawapres menyisakan tanya soal target pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Tak ada penjelasan ihwal cara mencapainya.


Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

7 Desember 2023

Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal


Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

6 Desember 2023

Ilustrasi rokok ilegal
Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Bekasi mengungkap menemukan dan menindak sekitar 5,6 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun ini.


Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

6 Desember 2023

Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan


Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

15 November 2023

Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Parepare melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang terdiri dari 1.401.300 batang rokok ilegal pada Selasa, 14 November 2023 lalu, di halaman Pelabuhan Nusantara Parepare.


Bea Cukai Kudus : Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

7 November 2023

Bea Cukai Kudus : Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus lancarkan dua penindakan rokok ilegal di dua tempat berbeda, yaitu Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.


Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal

2 November 2023

Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal

Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Pekanbaru menjalankan pengawasan terhadap rokok ilegal lewat kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal.


Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar

1 November 2023

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar

Dalam Seminggu, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar


Bea Cukai Malili Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Warung

16 Oktober 2023

Bea Cukai Malili Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Warung

Rokok ilegal yang ditindak sebanyak kurang lebih 10 karton atau 160.000 batang


Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

12 Oktober 2023

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Mencoba Kabur dari Pengejaran Bea Cukai, Minibus Pengangkut Rokok Ilegal Terperosok ke Sungai