Nasib Fahri Hamzah Ditentukan Hari Ini

image-gnews
Anggota Komisi III Fraksi PKS Fahri Hamzah. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Komisi III Fraksi PKS Fahri Hamzah. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum bakal mengumumkan nasib Fahri Hamzah hari ini, Jumat, 4 Juli 2014. Bawaslu akan menentukan ada-tidaknya pelanggaran yang dilakukan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu atas kicauannya di sosial media Twitter pada 27 Juni lalu.

Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan lembaganya beserta Kejaksaan dan Kepolisian--tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu—telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Fahri, pada Kamis lalu. ”Kami akan lihat sesuai dengan fakta-fakta dan keterangan para pihak,” kata Nelson, Kamis malam, 3 Juli 2014. ”Hasilnya, Jumat ini diumumkan.”

Adapun pihak yang sudah dimintai keterangan Bawaslu adalah tim advokasi calon pasangan presiden nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla, sebagai pelapor, dan Fahri Hamzah sebagai terlapor. Pada Rabu lalu, tim advokasi Joko Widodo sudah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu, sedangkan Fahri dimintai konfirmasi keesokan harinya. (Baca: Jokowi Terganggu Ejekan 'Sinting' Fahri Hamzah)

Ini bermula dari cuitan Fahri melalui akun Twitternya, @fahrihamzah pada 27 Juni 2014 sekitar pukul 10.40 WIB. Bunyinya, "Jokowi janji 1 Muharram hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!" kicau Fahri. Kicauan itu menanggapi janji calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo—sering disebut Jokowi—atas tuntutan santri di Pondok Pesantren Babussalam, Banjarejo, Malang, Jawa Timur, yang ingin menjadikan 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional. (Baca: Pesantren Lirboyo Dukung Penetapan Hari Santri)

Tim advokasi Joko Widodo-Jusuf Kalla menilai kicauan Fahri melukai seluruh hati santri. Ketua tim advokasi, Mixil Munir, mengatakan santri memiliki budaya di tingkatan lokal dalam merayakan tahun baru Hijriah itu. (Baca: Laskar Santri Sulawesi Selatan Kecam Fahri Hamzah) Ia menilai pernyataan Fahri itu sebagai ahistoris. ”Ada jutaan santri yang kecewa dengan pernyataan Fahri,” kata Munir. (Baca: Demo Cuitan Fachri Hamzah di PKS Jember Ricuh)

Fahri mengatakan dirinya tak bermaksud mengejek Jokowi secara personal. ”Bukan kepada individu, tapi janji yang dibuatnya,” ujarnya. Menurut dia, ucapan 'sinting' adalah istilah slang atau ucapan informal anak muda zaman sekarang. ”Bukan menghina, tapi mengkritisi janji-janji Jokowi." Fahri hanya khawatir andai janji 1 Muharam sebagai Hari Santri tak bisa dipenuhi Jokowi.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat dimintai klarifikasi, kata Fahri, Bawaslu hanya mengajukan pertanyaan tanpa memberi tanggapan atau kesimpulan. ”Yang pasti, saya merasa tak bersalah atas apa yang saya cuitkan,” kata dia. Fahri menampik jika dirinya dianggap menyakiti jutaan santri di Indonesia. Dia mengatakan bahwa dirinya seorang santri dan juga mendirikan beberapa pesantren. ”Mana mungkin santri yang mendirikan pesantren dianggap anti-santri dan kiai,” kata dia.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Korupsi Haji | Tragedi JIS | Piala Dunia 2014

Berita terpopuler lainnya:
Ahok Ditolak Masuk ke Masjid di Jakarta
Menteri Hidayat Usul Pajak Tas Hermes Dihapus
Barcelona Siapkan Rp 1,4 Triliun untuk Rekrut Suarez
Pemerintah Ogah Layani Gugatan Newmont

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

13 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

2 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

8 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

9 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

9 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.