TEMPO.CO, Jakarta - Penggagas Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, hanya mengucapkan terima kasih setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus Obor Rakyat. "Terima kasih," ujarnya dalam pesan pendek kepada Tempo, Jumat, 4 Juli 2014.
Tidak jelas ucapan terima kasih tersebut dialamatkan kepada siapa. Darmawan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Setiyardi Budiono sebagai pengagas Obor Rakyat.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik Markas Besar Kepolisian menerima kesaksian Dewan Pers. Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi seperti pemimpin pondok pesantren yang menerima Obor Rakyat.
"Kesaksian Dewan Pers melengkapi alat bukti untuk menjerat mereka sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Setiyardi dan Darmawan dijerat dengan Undang-Undang Pers dengan Pasal 9 ayat (2) UU No 40/1999 tentang Pers karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum dan pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.
AMOS SIMANUNGKALIT
Berita Terpopuler
#AkhirnyaMilihJokowi Jadi Trending Topic Dunia
Mega Soal Rustri ke Prabowo: Apa yang Kau Cari?
Anak 8 Tahun di Surabaya Kecanduan Seks
Penjelasan Soal Tunggakan Gaji Perusahaan Prabowo
Bintang Persib Tertipu Cewek Fiktif Rp 3,5 Miliar
ISIS Bersumpah Hancurkan Kabah Jika Kuasai Mekah