TEMPO.CO, Jakarta - Artha Meris Simbolon, tersangka kasus dugaan suap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2014.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Artha Meris diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan yang sudah dikumpulkan penyidik KPK. "Ia diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa.
Artha Meris menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 16.40 WIB. Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri tersebut bungkam saat ditanya wartawan mengenai pemeriksaannya. Ia hanya tersenyum sembari berdoa dengan cara Katolik. Sesampainya di mobil, ia masih berdoa sambil mengatupkan kedua tangan dan menutup matanya. (Baca juga: Susul Sutan, Artha Meris Jadi Tersangka KPK).
Selasa kemarin, KPK juga memanggil Artha Meris untuk meminta keterangan lanjutan terkait dengan kasus yang sama. Artha Meris resmi ditahan sebagai tersangka pada 24 Juni lalu karena diyakini turut menyuap Rubi Rubiandini sebesar US$ 522.500 saat Rubi masih menjabat Kepala SKK Migas. Uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap agar Rubi merekomendasikan persetujuan penurunah harga gas di Bontang ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Artha Meris dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain berhubungan dengan SKK Migas, Artha Meris juga diduga pernah menghubungi Kementerian Energi.
Dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini tercantum percakapan Artha Meris dengan Devi Ardi, tangan kanan Rudi yang berprofesi sebagai pelatih golf. Dalam percakapan itu, Artha Meris meminta Devi Ardi mendesak Rudi segera memberikan rekomendasi surat penurunan formula harga gas di Bontang ke Menteri ESDM Jero Wacik. Terkait dengan hal ini, KPK juga telah memeriksa Jero Wacik pada 9 Juni lalu sebagai saksi untuk Artha Meris.
FATIMAH KARTINI BOHANG