TEMPO.CO , Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem baru untuk retribusi Pedagang Kaki Lima di Jakarta. Mereka akan diwajibkan untuk membayar retribusi non tunai dengan menggunakan kartu Bank DKI.
"Sistemnya autodebet, sehingga tidak ada lagi korlap-korlap yang ngumpulin pakai karcis setiap hari," kata Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah Joko Kundaryo di Balai Kota, Jumat 4 Juli 2014. Karenanya, para PKL yang berjualan di lokasi binaan milik Pemprov DKI wajib membuat kartu autodebet. "Semua pedagang harus terdata bank DKI, nanti dipotong setiap hari retribusinya."
Menurut Joko, dalam waktu dekat akan diadakan ujicoba sistem. Tahap awal, ada sebanyak 2.875 pedagang di 10 lokasi binaan yang akan menerapkan sistem tersebut. "Di masing-masing wilayah ada dua titik," kata dia. (Baca: PKL Liar PRJ Monas Pakai Identitas Palsu)
Lokasinya antara lain adalah Lokbin Palmerah dan Meruya Ilir Jakarta Barat, Bintaro di Jakarta Selatan, Makasar di Jakarta Timur dan Permai Jakarta Utara. Serta di lokasi sementara penampungan PKL yang ada di Jalan Surabaya Jakarta Pusat, Taman Puring Jakarta Selatan, Jalan Lapangan Tembak Jakarta Timur, Jalan Tegal Alur Jakarta Barat dan Pasar Plumpang Jakarta Utara.
Besaran restribusinya Rp 2.000-Rp 4.000. "Pak Ahok bilang harus seragamkan. Cuma harus mengubah pergub dan perda retribusi," kata dia. Bank DKI sebagai bank yang bekerjasama akan membuat kas keliling. "Jadi nggak usah PKL ke bank. Rata-rata lokbin dekat dengan kecamatan, di kecamatan ada bank DKI."
Sementara itu, Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono mengatakan pihaknya siap untuk melaksanakan sistem baru tersebut. "Kami siap. Pendaftaran debetnya normal seperti nasabah lain," kata dia. Eko pun mendukung karena dengan sistem ini bisa mengurangi transaksi non tunai. (Baca: Cara Ahok Atasi PKL Bandel di Monas )
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lainnya:
Pesan Terakhir Brimob Bharada Riski ke Orang Tua
Rekan Tentara Pembakar Juru Parkir Tak Terlibat
Pembunuh Bharada Riski Mengaku Anggota Brimob