TEMPO.CO, Kediri - Seorang panitia pemungutan suara di Kota Kediri dicopot dari jabatannya karena mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kepada Panitia Pengawas Pemilu yang memeriksanya, petugas tersebut mengaku tak bisa melepaskan dukungannya kepada mantan Wali Kota Solo itu.
Ketua Panwaslu Kota Kediri Dijan Noviasaka mengatakan telah mengeluarkan rekomendasi pemecatan anggota PPS tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri. Ia terbukti tak bisa netral dalam menjalankan tugas penyelenggara pemilu karena mengagumi sosok Jokowi. "Dia lebih memilih dipecat daripada menjabat PPS," kata Dijan kepada Tempo, Sabtu, 5 Juli 2014.
Sikap tidak netral anggota PPS perempuan yang bertugas di Kelurahan Pocanan, Kecamatan/Kota Kediri, yang identitasnya dirahasiakan ini, menurut Dijan, berawal dari laporan masyarakat tentang keberadaan baliho Jokowi-JK di halaman rumahnya. Lantaran pemilik rumah diketahui menjabat anggota PPS, Panwaslu melakukan pemanggilan.
Di depan anggota Panwaslu, ia menyangkal telah memasang baliho Jokowi-JK. Menurut ia, spanduk itu dipasang oleh suaminya yang merupakan relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2. Alasan itu pula yang membuat Panwaslu langsung memanggil suaminya untuk turut dimintai keterangan.
Setelah dijelaskan tugas dan konsekuensinya sebagai PPS yang harus netral, petugas tersebut justru memilih ikut suaminya mendukung Jokowi. Ia juga rela melepas jabatannya sebagai anggota PPS karena tak bisa melepas dukungan kepada mantan Wali Kota Solo itu. "Akhirnya, kami kirimkan rekomendasi pemecatan ke KPU," ujar Dijan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri Agus Rofik membenarkan pemecatan itu. Sesuai dengan surat rekomendasi Panwaslu yang diterima pada 26 Juni 2014, komisioner bersepakat memberhentikannya berdasarkan rekomendasi Panwaslu.
HARI TRI WASONO
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Korupsi Haji | Tragedi JIS | Piala Dunia 2014
Berita terpopuler lainnya:
ISIS Bersumpah Hancurkan Kabah Jika Kuasai Mekah
Prabowo Salah Sebut Singkatan PKS
Dua Penggagas Obor Rakyat Jadi Tersangka