TEMPO.CO, Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah menyatakan pelanggaran isi siaran selama pengawasan Juni 2014 didominasi pelanggaran siaran materi jurnalistik. “Siaran TV One dan Metro TV yang paling banyak diadukan masyarakat,” ujar Koordinator Bidang Pembinaan dan Pengawasan KPID Jawa Tengah, Asep Cuwantoro, di Semarang, Ahad, 6 Juli 2014.
Asep menyatakan dua stasiun televisi tersebut banyak menyiarkan program yang tidak berimbang. Dari 22 temuan dugaan pelanggaran penyiaran, 11 siaran adalah pelanggaran materi jurnalistik. “Sebelas pelanggaran materi berita itu dilakukan dua stasiun televisi Metro TV dan TV One,” ujar dia.
Asep menyatakan pelanggaran terjadi karena tidak adanya proporsionalitas dalam pemberitaan yang disiarkan. Pelanggaran soal proporsionalitas ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Asep menyatakan, atas pelanggaan itu, KPI pusat sudah memberikan teguran sebanyak tujuh kali. Selain itu, sesuai dengan masukan KPID, KPI pusat sudah mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mempertimbangkan perpanjangan izin siaran kepada TV One dan Metro TV.
Materi siaran lainnya yang diduga melanggar adalah adalah iklan kampanye. Tapi, dugaan pelanggaran itu sulit diberi sanksi karena rata-rata iklan kampanye tidak memenuhi syarat sesuai dengan definisi "kampanye" berdasarkan peraturan pemilu. “Dominasi pelanggaran materi berita dalam siaran televisi karena pada Juni merupakan masa pemilu presiden 2014,” ujar Asep.
KPID Jawa Tengah mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk menaati siaran tentang pemilu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Media diminta bersikap adil dan proporsional terhadap peserta pilpres. “Tidak boleh bersikap partisan,” kata Asep.
Selain materi jurnalistik, dugaan pelanggaran siaran yang ditemukan KPID Jawa Tengah adalah siaran kekerasan, materi seksualitas, dugaan pelanggaran siaran supranatural dan pengobatan, serta suku, ras, dan agama (SARA).
ROFIUDDIN