TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Muhtar Ependy, pengusaha yang diduga menjadi tangan kanan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Muhtar dipanggil terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Kota Palembang dan pemberian keterangan palsu di persidangan. "Diperiksa sebagai saksi untuk RH," kata Priharsa melalui pesan singkat, Senin, 7 Juli 2014.
RH yang dimaksud ialah Romi Herton, Wali Kota Palembang. Romi beserta istrinya, Masyito, ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juni kemarin. Keduanya diduga menyuap Akil sebesar Rp 19,8 miliar agar mengabulkan gugatan hasil pemilihan kepala daerah Palembang.
Duit tersebut diberikan melalui Muhtar Ependy. Setelah itu, Muhtar mentransfer sejumlah uang ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan atas nama istri Akil, Ratu Rita. Dia juga diduga membantu Akil untuk mencuci duit suapnya dengan membuka berbagai usaha, seperti showroom mobil dan usaha konveksi.
Pekan lalu, penyidik juga kembali menggeledah kediaman Muhtar di Apartemen Mall of Indonesia dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Bandar Kemayoran, Jakarta Utara. Rusunami tersebut merupakan kediaman istri Muhtar. Dari Apartemen MoI, penyidik menyita satu unit mobil Honda Jazz warna putih dengan nomor polisi B 1671 PZF. Penyidik juga menyita dokumen, catatan-catatan, serta data elektronik.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan terbuka kemungkinan dituduhkan beberapa pasal atas tindakan Muhtar itu. "Belum ada ekspose (gelar perkara) soal itu. Tapi tindakannya itu menyebabkan terbuka peluang dituduhkan beberapa pasal berlapis," ujar Bambang.
Dalam amar putusan Akil, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak memasukkan tuntutan jaksa KPK terkait titipan duit Akil sebesar Rp 35 miliar. Hakim menilai duit itu merupakan tanggung jawab orang yang dititipi, Muhtar Ependy. Duit Rp 35 miliar itu berasal dari pemberian pihak pemohon perkara di MK, yakni sengketa pemilukada di Kabupaten Empat Lawang dan Palembang. Hakim juga menilai Muhtar terbukti menransfer Rp 3,866 miliar ke rekening Akil dan CV Ratu Samagat, perusahaan atas nama istri Akil, Ratu Rita.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Pengamat Nilai Sikap SBY Berlebihan
Debat, Hatta Keliru Sebut Harga Baru Gas Tangguh
Sofjan Wanandi: Warga Minoritas Takut Nyoblos
Banyak Silap, Hatta Merasa Sudah Tampil Maksimal
Netizen Dukung Jokowi-Kalla di Semua Segmen Debat