TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Cabang Bank Papua Hamid Basalem hari ini, Senin, 7 Juli 2014. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah ihwal proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.
Tak hanya pimpinannya, dua karyawan dari Bank Papua juga diperiksa. Keduanya adalah karyawan analisis kredit, Charles dan Ina. Semuanya diperiksa sebagai saksi. "Bersaksi untuk Yesaya Sombuk," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha. (Baca:KPK Tangkap Bupati Biak Numfor Bersama Pengusaha)
Seperti diketahui, Yesaya tertangkap tangan menerima suap dari Teddy Renyut, pengusaha swasta, pada 16 Juni lalu, di Hotel Acacia Jakarta. Suap berupa uang senilai Sing$ 100.000 atau sekitar Rp 958 juta tersebut terkait proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. Uang tersebut, menurut Ketua KPK Abraham Samad, diberikan dalam dua tahap.
Atas operasi tangkap tangan tersebut, Yesaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena jabatannya dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. (Baca:KPK Telaah Penyuap Bupati Biak Orang Dekat PKB)
Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberi kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dengan denda maksimal Rp 250 juta.
FATIMAH KARTINI BOHANG
Berita lainnya:
Tersangka Ospek Sabhawana SMA 3 Sakit Epilepsi
Dirut Kereta Api Datangi KPK
TNI Pembakar Juru Parkir Monas Resmi Dipecat