TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil dua kepala dinas Kabupaten Bogor untuk meminta keterangan ihwal kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor. Mereka yang dipanggil adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Wawan Munawar Sidik serta Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan M. Subaweh.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, kedua kepala dinas tersebut diperiksa sebagai saksi. "Keduanya bersaksi untuk Rachmat Yasin," katanya melalui pesan singkat.
Kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan Bogor telah menyeret Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. KPK menangkap Yasin melalui operasi tangkap tangan pada 7 Mei lalu. Saat penangkapan, KPK menyita duit sejumlah Rp 1,5 miliar di sebuah kantor PT Bukit Jonggol Asri. Uang tersebut diduga untuk perizinan alih fungsi hutan seluas 2.745 hektare di Bogor yang rencananya akan dijadikan kawasan perumahan terpadu. (Baca pula: Kronologi Bupati Bogor Rachmat Yasin)
Selain Rachmat Yasin, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin sebagai tersangka. Adapun terduga pemberi suap adalah Yohan Yap, karyawan PT Bukit Jonggol Asri, juga telah mengenakan rompi tahanan KPK. (Baca: Cara Bupati Bogor Mengelak Disebut Terima Suap)
Dalam perkara ini, Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin selaku penerima terjerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 ayat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Yohan Yap selaku pemberi terjerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 30 Tahun 1999 sebagaimana dirubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
FATIMAH KARTINI BOHANG
Terpopuler
Pengamat Nilai Sikap SBY Berlebihan
Debat, Hatta Keliru Sebut Harga Baru Gas Tangguh
Sofjan Wanandi: Warga Minoritas Takut Nyoblos