TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan belum memecat Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan dan Otonomi Daerah, Setiyardi Budiono. Dipo mengatakan Istana sudah mengetahui Breskrim Mabes Polri telah menetapkan Setiyardi sebagai tersangka dalam kasus Tabloid Obor Rakyat.
"Belum (dipecat), biar proses hukum jalan dulu," kata Dipo di Istana Negara, Senin, 7 Juli 2014.
Menurut Dipo, hingga saat ini Istana masih mengikuti penyelesaian masalah tersebut di kepolisian. Polisi pun hanya mengenakan pasal delik pers kepada Setiyardi, bukan pidana pemilihan umum.
Dipo juga mengatakan apa yang dikatakan Setiyardi dinilainya sudah cukup jelas. Sebab Setiyardi mengklaim seluruh tindakannya dalam penerbitan dan penyebaran tabloid Obor Rakyat tidak terkait dengan Istana atau presiden.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Dia mengatakan Istana dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak mencampuri penanganan kasus tabloid tersebut. Sudi juga mengklaim sama sekali tak mengintervensi proses di kepolisian, termasuk penetapan tersangka terhadap Setiyardi.
Sudi memastikan Setiyardi tak lagi aktif sebagai asisten Velix Wanggai. Mantan Komisaris PT Perkebunan Nasional XIII tersebut sudah tak bertugas sejak kasusnya ditangani kepolisian. Tapi Sudi membenarkan Istana belum memecat Setiyardi. "Tidak ada arahan dari presiden," ujarnya.
Setiyardi dan rekannya, Darmawan Sepriyosa, dijerat dengan Pasal 9 ayat 2(2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Sebab penerbitan tabloid itu tidak dilakukan oleh sebuah badan hukum.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Tami Grende, Petenis Indonesia Juara di Wimbledon
Satpol PP Bekasi Merazia 23 Pengemis Musiman
UU Pers untuk Obor Rakyat, Pakar Salahkan Bawaslu
34 Ribu WNI Mencoblos di Korsel