TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sutarman membantah tudingan kepolisian "masuk angin" dalam menangani kasus Obor Rakyat. Menurut dia, sejauh ini penyidik kepolisian sudah bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut. “Enggak ada yang 'masuk angin', penyidik profesional,” kata Sutarman kepada Tempo, Ahad, 6 Juli 2014.
Sutarman menuturkan proses penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian dari pemeriksaan alat bukti hingga keterangan saksi sudah dilakukan. Kepolisian, ujar dia, sudah meninjau unsur pasal yang dilanggar. "Bisa dibaca Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999."
Sebelumnya, Dewan Pers menilai penyidik kepolisian salah menerapkan pasal kepada pengelola Obor Rakyat. Penyidik menjerat dua penggagas Obor Rakyat, yakni Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers mengenai ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum. Menurut Dewan Pers, penerapan undang-undang itu salah lantaran Obor Rakyat bukanlah karya jurnalistik.
Karena itu, Dewan Pers telah mengirimkan surat rekomendasi kepada kepolisian bahwa Obor Rakyat bukan produk jurnalistik. Dewan Pers menilai kepolisian seharusnya menggunakan Pasal 156 dan 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penyebaran kebencian di depan umum serta Pasal 310 dan 311 mengenai fitnah dengan ancaman hukuman lebih berat, yakni 3-4 tahun penjara.
AISHA SHAIDRA
Berita lainnya:
Dari Sini Hitler Belajar Pidato yang Memukau
Remaja Filipina Tewas Saat Ber-Selfie
Facebook Messenger Hadir di iPad