TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. "Berdasarkan pengakuan tersangka, barang itu didapatkan dari Nusakambangan," kata Awi, Selasa, 8 Juli 2014.
Tersangka yang dimaksud adalah Johan, 40 tahun, warga Dusun Krajan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Dia dibekuk pada Rabu, 2 Juli 2014, sekitar pukul 18.45 WIB. Menurut Awi, penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Kemudian petugas pun melakukan penyamaran dengan membeli sabu-sabu kepada yang bersangkutan. "Petugas berhasil menyita sabu sebanyak satu kantong plastik besar, isinya 113 kantong plastik klip dengan berat 587,6 gram," kata dia.
Petugas juga menyita satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 95 gram dan satu bungkus plastik besar berisi lima paket klip berisi 20 butir pil ekstasi warna oranye dengan jumlah keseluruhan 100 butir. "Jumlah semuanya sekitar 682,6 gram sabu-sabu dan ekstasi," kata Awi. (Baca: BNN Bongkar Sindikat Sabu Malaysia-Iran)
Berdasarkan pengakuan Johan, semua barang itu didapatkan dari A yang berdomisili di Bali, dan A mengambil barang itu dari S yang sampai sekarang masih berada di Nusakambangan. "Sudah dua kali saya mengambil barang itu. Pertama, 3 ons bulan Juni, kedua, sekarang yang kemudian tertangkap," kata Johan.
Untuk barang yang pertama sudah habis dijual. Adapun pengambilan sabu kedua, yang kemudian disita polisi, rencananya tiap gram akan dijual dengan harga Rp 1,3 juta. Sementara untuk ekstasinya, per gram dijual Rp 200 ribu. "Pada transaksi kedua, saya sudah membayar uang sebesar Rp 225 juta pada tersangka," kata dia. (Baca juga: Polisi Bangkalan Gerebek Pesta Sabu Siang Bolong)
Sementara itu barang bukti yang disita petugas, selain sabu dan ekstasi dengan jumlah keseluruhan mencapai 682,6 gram, juga tiga timbangan elektrik, satu buku tabungan BCA atas nama Johan, satu buku tabungan BCA atas nama N, satu telepon genggam merek Samsung, satu telepon genggam merek Nokia, dan satu telepon genggam merek I Phone.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 8 miliar.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Terpopuler:
Buruh Bantah Dukung Prabowo di Hari Tenang
Bos Lion Air Incar Proyek Kereta Ekspres Bandara
Kereta Super Cepat Bandung-Jakarta Segera Dibangun