TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa, 8 Juli 2014, menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap sengketa pilkada Kota Palembang.
Para saksi yang akan diperiksa di antaranya bekas Wakil Pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Cabang Jakarta, Iwan Suraryadi. Dua saksi lainnya adalah karyawati BPD Kalbar, Rika Fatmawati dan Risna. “Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH dan M,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain saksi dari BPD Kalbar, masih ada beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Feny Anggraeni dan Liza Merliani Sako. Adapula ibu rumah tangga bernama Lia Tri Tirtasari dan petugas satpam, Zulhafis.
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan Wali Kota Palembang terpilih, Romi Herton, dan istrinya, Masyitoh, sebagai tersangka pada 10 Juni lalu.
Romi disangka menyuap Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi, senilai Rp 19,8 miliar untuk memenangkan sengketa pilkada Kota Palembang. Sedangkan Masyitoh membantu suaminya menyerahkan uang kepada Akil melalui Muhtar Ependy.
Romi Herton dan Masyitoh dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
FATIMAH KARTINI BOHANG
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler lainnya:
Ricuh Pilpres di Hongkong, Ketua Bawaslu Dilempar Pembalut
SBY ke Jokowi-Prabowo: Kalah Tak Usah Ngamuk!
Ganggu Pilpres, Demo Pesawat Tempur Ditiadakan