TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengizinkan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. "Asalkan tidak mengganti pelatnya dari warna merah ke hitam," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Senin, 7 Juli 2014.
Tidak hanya itu, Rahmat meminta semua pejabat yang ingin menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan mudik harus menandatangani surat perjanjian. Di dalam surat perjanjian itu tertulis, apabila terjadi kerusakan akibat kecelakaan, atau hilang, pejabat yang memakai wajib memperbaiki atau mengganti mobil tersebut. "Jadi boleh dipakai untuk mudik, tetapi ada aturan mainnya," katanya.
Menurut Rahmat, Pemerintah Kota Bekasi membolehkan penggunaan mobil pelat merah untuk mudik Idul Fitri karena beberapa pertimbangan. Di antaranya, tidak adanya lahan parkir yang dijaga ketat aparatur jika mobil ditinggal di lingkungan perkantoran.
Mobil pelat merah saat ini dipegang pejabat eselon 2 atau setingkat kepala dinas/kepala kantor, kepala bagian, camat, dan lurah. Jenis mobil dinas sejumlah pejabat di Kota Bekasi di antaranya Toyota Innova, Toyota Avanza, dan Daihatsu Terios.
HAMLUDDIN
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler lainnya:
Kampanye Prabowo Saat Tarawih, Khatib Ini Diprotes
Tanpa Neymar? No Problem!
Prabowo Menang, Indeks Saham Bakal Jeblok