TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar mengatakan sistem Electronic Road Pricing (ERP) akan diterapkan juga terhadap kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar Jakarta. Jika masuk area ERP, kendaraan-kendaraan tersebut pun akan kena tilang.
"Kendaraan dari luar Jakarta pun akan kena tilang kalau tak punya OBU (on board unit), sama seperti sistem three in one" kata dia kepada Tempo, Senin, 7 Juli 2014. Karenanya, sistem ERP ini, jika sudah diterapkan penuh, akan juga disosialisasikan kepada pemerintah daerah sekitar Jakarta.
Namun, bagi kendaraan dari luar Jakarta yang sehari-hari melewati area ERP yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Akbar meminta agar kendaraan-kendaraan tersebut memasang OBU agar tak ditilang. "Kalau melewati tetap ditilang," kata dia. (Baca: Juni, Jakarta Uji Coba ERP)
Karenanya, Akbar menyarankan agar para pengendara menggunakan kendaraan umum saja. "Kendaraannya diparkir sebelum area ERP, lalu naik angkutan umum," kata dia. Sudah direncanakan, Pemprov DKI akan menyiapkan fasilitas bus tingkat gratis di sekitar kawasan area ERP.
Solusi lainnya, kata Akbar, para pengendara bisa mencari jalur alternatif lain yang tidak melalui area ERP jika tak punya OBU. "Misalnya bisa memutar area di luar ERP," kata dia. Atau yang bisa dilakukan lagi adalah melalui area ERP di luar jam operasi ERP. "ERP kan hanya beroperasi di jam-jam sibuk," ujar dia. (Baca: Perusahaan Norwegia Uji Coba ERP di Kuningan)
Sistem ERP ini merupakan sistem jalan berbayar yang bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan di ruas jalan tertentu. Kendaraan yang melalui ruas jalan area ERP, akan dikenai tarif tertentu pada jam-jam tertentu. Pertengahan Juli ini, akan dilakukan uji coba penerapan ini.
NINIS CHAIRUNNISA
Terpopuler:
Mengapa Jay Subyakto Tantang Maut demi Jokowi
Lurah Susan 'Mengurung Diri' Sampai 9 Juli
Keluarga Bung Karno Deklarasikan 5K untuk Jokowi
Prabowo Menang, Indeks Saham Bakal Jeblok
Slank: Salam 2 Jari, Konser Kemanusiaan Terbesar