TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI mudik menggunakan mobil dinas. (Baca: Persiapan Mudik Kereta Api)
Larangan itu berkaitan dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut penggunaan mobil dinas untuk mudik termasuk penyalahgunaan fasilitas milik negara. "Tak boleh lagi pakai mobil dinas karena sudah dilarang KPK," kata Basuki di Balai Kota, Selasa, 8 Juli 2014.
Ahok, sapaan Basuki, menuturkan sebenarnya memperbolehkan pegawai menggunakan mobil dinas untuk mudik. Izin itu dikeluarkannya menjelang Lebaran 2013 dengan persyaratan pengguna bertanggung jawab penuh terhadap kondisi mobilnya.
Namun untuk tahun ini, mantan Bupati Belitung Timur itu berujar semua pegawai negeri harus mematuhi surat edaran komisi antirasuah tersebut. "Dulu saya kasih izin, sekarang nggak lagi," ujar Ahok. (Baca: Mudik Lewat Laut Tak laku)
Izin ini masih menjadi hak prerogatif kepala daerah. Di Bekasi, Wali Kota Rahmat Effendi mengizinkan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Syaratnya, apabila terjadi kerusakan akibat kecelakaan, atau hilang, pejabat yang memakai wajib memperbaiki atau mengganti mobil tersebut.
LINDA HAIRANI
Baca juga:
Sigi LSI: Jokowi Kembali Menjauh dari Prabowo
Debat Capres, Jokowi Pikat Kelas Menengah
Pemilih Demokrat Condong ke Jokowi Ketimbang Prabowo
JK: Jika SBY Dukung Prabowo Negara dalam Dilema