KPI Mediasi Prabowo dan Metro TV Hari Ini

image-gnews
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia membenarkan tim pemenangan calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, telah mengadukan pemberitaan Metro TV. Wakil Ketua KPI Iddy Muzayad mengatakan mediasi itu akan digelar hari ini, Selasa, 8 Juli 2014, pukul 11.00 di kantornya.

"Kami akan memediasi Metro TV dengan pihak pengadu. Kalau ditemukan tidak berimbangan, kami berikan hak jawab," kata Iddy ketika dihubungi, Selasa, 8 Juli 2014.

Menurut Iddy, antara pihak pengadu yang diwakili Sekretaris Jenderal Gerindra Fadli Zon dan kuasa hukum tim Prabowo, Mahendradatta, serta pihak Metro TV sudah mengkonfirmasi hadir. (Baca: Keluarga Gus Dur Minta Prabowo Klarifikasi)

Iddy mengatakan Fadli yang datang ke KPI kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB mengadukan  beberapa hal soal pemberitaan stasiun televisi milik pendiri Partai NasDem, Surya Paloh, itu. Dugaan pelanggarannya, antara lain, penayangan wawancara dengan jurnalis investigasi Amerika Serikat, Allan Nairn, yang tidak seimbang dan menyudutkan Prabowo. "Serta tidak ada konfirmasi," ujarnya.

Apalagi, kata Iddy, yang disampaikan Allan--yang ditayangkan Metro TV--merupakan wawancara off the record dengan Prabowo. Serta penayangan ibadah umrah calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo, yang berlebihan. "Padahal ini lagi masa tenang," ujar Iddy. (Baca: Pengamat: Wawancara Allan Tunjukkan Sikap Prabowo)

Tempo telah beberapa kali menghubungi nomor telepon Fadli Zon dan tim hukum Gerindra, tapi tidak aktif.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya dalam laman Bisnis.com, Senin, 7 Juli 2014, Sekretaris Tim Kampanye Prabowo-Hatta Fadli Zon mengatakan wawancara Metro TV dengan Allan Nairn merupakan fitnah yang justru malah disebarluaskan. "Kami mencari keadilan. Jangan kesannya orang lain terus jadi victim, padahal kami juga," katanya. (Baca: Allan: Prabowo Bisa Jadi Presiden Berbahaya)

Ia menuturkan akan terus mengkaji pernyataan Allan Nairn mengenai Prabowo. Hingga kini pun, kata Fadli, pihaknya tidak pernah merasa menerima ajuan konfirmasi dari Allan, apalagi soal wawancaranya dengan Prabowo. "Kita akan pelajari lagi. Yang jelas ini satu wawancara bohong yang akan kita lihat sistem hukumnya," Fadli menjelaskan.

LINDA TRIANITA | MARIA RITA

Berita lainnya:
Ganggu Pilpres, Demo Pesawat Tempur Ditiadakan
Survei: Pemilih Galau Cenderung Pilih Jokowi-JK
Israel Luncurkan Operasi Udara ke Jalur Gaza

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

28 hari lalu

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia


Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

9 Januari 2024

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

KPI DKI Jakarta bakal menyosialisasikan penayangan iklan kampanye ke lembaga penyiaran lokal. Apa tujuannya?


Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

8 Juni 2023

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.


DPR: Seleksi Anggota KPI Harus Tepat dan Transparan

19 Mei 2022

Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh. Foto: Dok/Man
DPR: Seleksi Anggota KPI Harus Tepat dan Transparan

Setiap calon Anggota KPI harus memiliki visi dan misi yang jelas.


Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Korban Ingin Bertemu Kapolri

7 Maret 2022

Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jakarta, Rabu 8 September 2021. TEMPO/Subekti.
Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Korban Ingin Bertemu Kapolri

Korban pelecehan seksual dan perundungan di KPI mempertanyakan nasib penanganan kasusnya di Polres Metro Jakarta Pusat yang jalan di tempat.


Cerita Tessy Jual Mobil dan Rumah Usai Dilarang Tampil di Televisi

5 Maret 2022

Pelawak Kabul Basuki alias Tessy. (YouTube/MAIA ALELDUL TV)
Cerita Tessy Jual Mobil dan Rumah Usai Dilarang Tampil di Televisi

Tessy kehilangan pekerjaannya di layar kaca selama enam tahun setelah dicekal oleh KPI karena memakai pakaian perempuan.


Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

27 Desember 2021

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

Dalam survei tersebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hanya dipilih 0,1 persen responden.


DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

22 Desember 2021

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.


Komnas Perempuan Apresiasi MS karena Berani Adukan Perundungan di KPI

2 Oktober 2021

Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jakarta, Rabu 8 September 2021. TEMPO/Subekti.
Komnas Perempuan Apresiasi MS karena Berani Adukan Perundungan di KPI

Komisioner Komnas Perempuan mengatakan MS merasa perlu melapor ke lembaganya lantaran perundungan di KPI berdampak ke istri dan ibunya.


Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Menurut Kemenaker

23 September 2021

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Menurut Kemenaker

Kasus pelecehan seksual seperti yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, mengundang perhatian publik luas beberapa waktu lalu.