TEMPO.CO, Madiun--Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur menetapkan Dimyati Dahlan, penanggungjawab sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Desa dan Suwito, salah satu peserta kegiatan tersebut sebagai tersangka. "Mereka kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan pada Senin kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Madiun Kota Ajun Komisaris Besar Anom Wibowo, Selasa sore, 8 Juli, 2014.
Status tersangka itu mereka terima sehari pasca-insiden pemukulan yang terjadi di rumah Kepala Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Ahad sore. Adapun korbannya adalah Komisioner Divisi Penindakan Pengawas Pemilu Kabupaten Madiun Katimun dan Ketua Panwaslu Kecamatan Jiwan Tri Lestari.
Akibat penganiayaan itu, Anom mengatakan, Tri Lestari mengalami luka memar di lengan kanannya. Sebab, lenggan perempuan itu dicengkeram erat oleh Dimyati Dahlan. Sedangkan Katimum menderita luka di kepala setelah dipukul dan didorong oleh Suwito, peserta sosialisasi yang berasal dari Desa Teguhan.
Karena itu, menurut Kapolres, kedua tersangka itu dijerat dengan dua pasal berbeda. Dimyati, kata dia, dijerat dengan pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana ringan. Sedangkan Suwito dinyatakan melanggaran Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.
"Untuk tersangka Suwito masih kami mintai keterangan lagi sampai sore ini. Kami menangani tindak pidana umumnya dan untuk pelanggaran pemilu kewenangannya panwas," kata Anom.
Dimyati mengaku legowo meskipun dirinya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. "Kami menghormati mekanisme hukum, biar proses yang berjalan," kata dia. (Baca: Kampanye Ilegal, Pro Prabowo Pukul Pengawas Pemilu)
Meski demikian Dimyati berdalih tindak penganiayaan itu merupakan aksi spontan dari dirinya dan peserta sosialisasi UU Desa lantaran Panwaslu beberapa kali ingin menghentikan sambutan dari narasumber. Sebab, Panwaslu menilai terjadi kampanye terselubung lantaran menyebut nama calon presiden Prabowo Subianto.
Narasumber yang diundang dalam kegitan itu, menurut Dimyati hanya dua orang, yaitu Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso dan Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santoso. Namun, Ani Hashim Djojohadikusumo, adik ipar calon presiden Prabowo Subianto juga hadir dan menjadi narasumber. "Bu Ani tidak kami undang dan tidak kami tulis dalam pemberitahuan kegiatan yang dikirim ke Polresta," katanya.
Dimyati menepis jika kampanye menyatakan kegiatan itu mengandung sosialisasi terselubung. "Narasumber menyebut nama Prabowo memang iya karena terkait dengan lahirnya Undang-Undang Desa. Tidak mengarahkan kepada peserta untuk memilihnya," kata Dimyati.
NOFIKA DIAN NUGROHO