TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, para buruh diliburkan pada hari pencoblosan 9 Juli 2014 agar mereka dapat berpartisipasi dalam pemiilihan presiden dan wakil presiden.
"Para buruh diharapkan dapat memanfaatkan jatah libur dengan menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara masing-masing," kata Muhaimin saat dihubungi Tempo, Selasa, 8 Juli 2014.
Muhaimin telah menandatangani surat edaran penetapan hari libur beberapa pekan sebelumnya untuk para gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk disebarkan kepada para pengusaha, pemilik pabrik, dan buruh. Muhaimin mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, para buruh yang mendapat jatah kerja berhak atas upah kerja lembur dan hak lainnya yang biasa diterima pada hari libur resmi. "Upah tersebut hanya dihitung pada hari pencoblosan 9 Juli," kata Muhaimin.
Kalau ada wilayah yang harus dilakukan pemungutan suara ulang, kata Muhaimin, penetapan hari libur akan tetap berpedoman pada Peratiran Komisi Pemilihan Umum. "Tak ada lagi alasan pengusaha tak tahu karena surat edaran ini telah ditembuskan kepada Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Para Pemimpinan Serikat Buruh," kata Muhaimin. (Baca juga: Buruh Bantah Dukung Prabowo di Hari Tenang)
YOLANA RYAN ARMINDYA
Berita Lainnya:
Riset Nomura Prediksi Jokowi Ungguli Prabowo
Lebaran, Kiriman Uang TKI Naik 10 Kali Lipat
Kasus Hong Kong, Politikus PDIP Minta Diulang