TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat mempersilakan pasien sakit jiwa untuk ikut dalam pemilihan presiden 2014 besok. Ketua KPUD Sunardi Sutrisno mengatakan pasien penderita gangguan kejiwaan tetap diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. "Sudah ada 350 pasien kejiwaan yang masuk dalam daftar pemilih tambahan," katanya, Selasa, 8 Juli 2014. (Baca juga: Ahok Soal Pilpres: Jangan Golput, Nanti Menyesal)
Dia mengatakan aturan tertulis dalam setiap pemilu menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk memilih. Aturan itu juga tidak menyatakan bahwa pasien kejiwaan tidak diperkenankan untuk ikut dalam pemilu. Namun, kata dia, setiap pemilih harus dipastikan dalam keadaan sehat dan sanggup memilih secara sadar.
"Karena mereka masuk dalam kriteria daftar pemilih khusus tersebut," kata Sunardi. Dia pun menyatakan bahwa sosialisasi itu sudah dilakukan sejak pertengahan Juni 2014.
Sunardi mengatakan pasien kejiwaan harus mendapatkan rekomendasi dokter jiwa untuk bisa memilih. Rekomendasi dokter diperlukan sebagai jaminan bahwa pasien itu memiliki kesadaran saat mencoblos nanti. Menurut dia, pasien kejiwaan yang boleh mencoblos ini bisa dikategorikan sebagai orang yang menderita gangguan psikososial. Hanya pasien yang menderita sakit jiwa berat yang tidak diperkenankan untuk memilih. (Baca: KPU: Prioritaskan Pemilih Disabilitas di Pilpres)
"Karena itu, kamu perlu keterangan dokter bahwa pasien itu cukup sehat untuk memilih presiden," katanya. Sunardi mengatakan pasien sakit jiwa biasanya dikategorikan dalam tiga jenis, yakni sakit jiwa ringan, sedang, dan berat. "Yang boleh memilih adalah sakit jiwa ringan dan sedang, serta ada surat dokternya."