TEMPO.CO, Bekasi - Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat menemukan sejumlah warga di dua apartemen di Kota Bekasi tak dapat menyalurkan suara mereka. Musababnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi tak menyedikan tempat pemungutan suara.
"Pemilih di Apartemen Center Point dan Mutiara bingung mencari TPS," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto di Bekasi, Rabu, 9 Juli 2014. Akhirnya, kata dia, hingga batas waktu pencoblosan, penghuni di dua apartemen tersebut tak dapat menggunakan hak pilih mereka.
Harminus mengatakan semestinya KPUD setempat sudah mengantisipasi pemilih di apartemen. Soalnya, pihak Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi sudah merekomendasikan pembuatan TPS di apartemen. Dalam satu apartemen minimal ada dua TPS. "Mereka kehilangan hak pilihnya," katanya.
Meski tak mempunyai formulir C6 atau undangan memilih, para penghuni apartemen tersebut sudah tinggal lebih dari enam bulan. Artinya, mereka yang tercatat sebagai warga negara Indonesia berhak memberikan suara dalam pemilihan presiden 2014. "Ini baru ditemukan di Kota Bekasi," katanya. "Kami akan periksa seluruh apartemen di Jawa Barat."
Kondisi tersebut berbeda dengan kondisi di Jakarta. Menurut dia, penghuni apartemen di Ibu Kota dapat difasilitasi oleh KPU, sehingga mereka dapat menyalurkan aspirasi mereka sebagai warga Indonesia. "Ini kelalaian KPU yang kurang tanggap," katanya.
Harminus menambahkan, pihaknya juga menemukan sejumlah TPS yang mengalami kekurangan surat suara. TPS tersebut kebanyakan yang melayani calon pemilih dalam sejumlah daftar pemilih khusus (DPK) di rumah sakit. Karena itu, banyak pasien yang tak bisa menggunakan hak pilih. "Hampir di seluruh Kota Bekasi, hanya sekitar 30 persen pasien yang mencoblos, karena kehabisan surat suara," katanya.
Harminus juga menyayangkan sikap KPU yang kurang tanggap terhadap DPK yang berada di dalam rumah tahanan. Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Jawa Barat, sekitar 400 tahanan di Markas Komandi Brimob, Kelapa Dua Depok, tak bisa menyalurkan suara. Sebab, tak ada petugas panitia pemungutan suara (PPS) yang datang.
Sesuai dengan peraturan KPU, pada pemilu kali ini tak disediakan TPS keliling. Karena itu, calon pemilih diminta datang ke TPS terdekat atau petugas PPS mendatangi rumah tahanan dengan membawa surat suara. "Kalau mereka (tahanan) mencoblos di luar, ini sangat berbahaya," kata Harminus.
ADI WARSONO
Berita lain:
Pro Jokowi, PDIP Kehilangan Kursi Ketua DPR
Sambil Salam Dua Jari, Tiga Fraksi DPR Walk Out
Arkeolog Ungkap Grafiti Erotis Tertua di Dunia
Cina Pampang Gambar 'Jamur' di Peta Jepang