TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Palembang Romi Herton dalam kasus dugaan penyuapan terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Komisi antirasuah itu juga menahan istri Romi, Masyito, dalam kasus yang sama.
"Dilakukan upaya penahanan untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Kamis, 10 Juli 2014.
Romi bakal diinapkan di rumah tahanan negara kelas satu Jakarta Timur cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan Masyito bakal mendekam di rutan kelas satu Jakarta Timur cabang gedung KPK yang terletak di lantai dasar gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada 16 Juni 2014, KPK mengumumkan penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Pasangan suami-istri itu diduga menyuap Akil ketika Akil menjabat Ketua MK. Akil merupakan hakim panel dalam persidangan sengketa pilkada Palembang.
Uang suap diduga diserahkan Romi melalui istrinya. Diserahkan secara bertahap, besel yang diterima Akil mencapai Rp 20 miliar. Tujuan penyerahan duit itu adalah supaya MK membatalkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Sarimuda sebagai Wali Kota Palembang terpilih.
Setelah sengketa disidangkan, MK kemudian menggugurkan ketetapan KPU dan menyatakan Romi sebagai Wali Kota Palembang terpilih. (Baca: KPK Periksa Wali Kota Palembang sebagai Tersangka)
Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat 1a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Baca: KPK Resmi Tahan Walikota Palembang Romi Herton dan Istri)
Lantaran diduga pernah berbohong di persidangan ketika menjadi saksi untuk terdakwa Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Romi dan Masyito juga disangka KPK memberikan kesaksian palsu di persidangan. Walhasil, KPK mengenakan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum ditahan, Romi dan Masyito sempat diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka. Tiba pada pukul 10.00 WIB, keduanya baru keluar gedung KPK hampir sembilan jam sesudahnya dengan mengenakan rompi oranye ala tahanan KPK.
Romi mengaku legowo saat ditanya ihwal penahanannya. "Saya taat hukum saja, saya akan mengikuti prosesnya," katanya sebelum masuk mobil tahanan, Kamis, 10 Juli 2014.
Romi angkat bahu saat ditanya apakah dia bakal segera mundur dari jabatannya sebagai wali kota. "Kita ikuti aturan yang berlaku," katanya. Romi juga tak khawatir jalannya pemerintahan di Kota Palembang bakal terhambat gara-gara dia dijebloskan ke tahanan. "Saya kira soal pemerintahan sudah ada aturannya," katanya.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Jokowi Menang, Indeks Bisa Tembus 5.200
Hidayat: Investor Cemas Hasil Pemilu Beda Tipis
Saat Pensiun, Djoko Kirmanto Akan Ternak Lele