TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan pelanggaran dalam pemilihan presiden sebaiknya dapat diselesaikan di tingkat penghitungan suara, sehingga gugatan tidak banyak masuk ke Mahkamah Konstitusi. Pada pemilu legislatif kemarin, proses koreksi pelanggaran tidak berjalan. "Bila Komisi Pemilihan Umum bisa mencegah pelanggaran dan mengoreksi penghitungan suara serta Badan Pengawas Pemilihan Umum dapat mengawasi hal tersebut, gugatan ke Mahkamah Konstitusi tidak akan menumpuk," ujar Refly ketika dihubungi Tempo, Kamis, 10 Juli 2014.
Setelah proses pemungutan suara dilakukan, kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden telah mengklaim bahwa kubu masing-masing memenangi pemilihan umum dengan merujuk pada hasil hitung cepat oleh lembaga yang dijadikan referensi. Dengan adanya perbedaan hasil penghitungan, kedua kubu, tutur Refly, harus tetap menahan diri dan mengawal proses penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. (Baca: Obama Beri Selamat kepada Indonesia)
Pelanggaran dalam proses pemilihan, kata Refly, baik legislatif maupun presiden, biasanya mencangkup dua hal: terkait dengan suara dan tindakan pidana pemilihan umum. Menurut dia, yang terpenting adalah adanya koreksi yang dilakukan oleh KPU, sehingga proses pencarian kebenaran di MK tidak perlu dilakukan. Persidangan di MK hanya berjalan selama 14 hari, sehingga pembuktian kebenaran bagi pemohon akan sulit. "Kasihan pemohon, harus membuktikan dengan waktu yang singkat," ujarnya.
Dengan adanya pengawalan perhitungan suara oleh kedua kubu, serta berfungsinya proses pengkoreksian yang dilakukan oleh KPU dan berjalannya pegawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. KPU dapat menentukan pasangan yang menang sesuai dengan suara rakyat. "Jika yang menang, menurut KPU, adalah pasangan yang mendapat suara terbanyak dari rakyat, itu tidak apa- apa. Bila ada permainan, itu berbahaya," tutur Refly. (Baca: Bertemu SBY, Prabowo Curhat Soal Jokowi)
Refly mengimbau kedua kubu tetap menghormati pemilihan presiden yang jujur dan adil. Kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden telah berpidato demikian. Namun itu hanya sebatas pidato politik saja. Masyarakat harus menangih janji kedua pasangan agar menepati ucapan mereka terkait dengan pemilihan presiden. "Kedua pasangan calon presiden dan wakil mengatakan tidak bermain curang, tetapi keduanya saling mencurigai."
SAID HELABY
Berita terkait:
Hitung Cepat Cyrus dan CSIS, Jokowi-JK Unggul
Anggun Dukung Jokowi, Agnez Mo Serukan Perdamaian
Ahok Sayangkan Dua Kandidat Klaim Kemenangan