Cara Bawaslu Hindari Kecurangan Rekapitulasi  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu menunjukan sebuah stiker himbauan untuk mengunakan hak pilih pada pilpres yang dibagikan kepada pengguna jalan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014. Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu yang di selenggarakan oleh Bawaslu bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pemilihan pilpres 2014 sekaligus melibatkan masyarakat untuk ikut menjadi pengawas pemilu. TEMPO/Dasril Roszandi
Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu menunjukan sebuah stiker himbauan untuk mengunakan hak pilih pada pilpres yang dibagikan kepada pengguna jalan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014. Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu yang di selenggarakan oleh Bawaslu bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pemilihan pilpres 2014 sekaligus melibatkan masyarakat untuk ikut menjadi pengawas pemilu. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, mengatakan untuk mencegah adanya kecurangan dalam proses rekapitulasi suara di berbagai jenjang, badan pengawas menerjunkan jajaran khusus pengawas pemilu ke berbagai daerah. Daerah yang mendapat perhatian spesial ini adalah wilayah yang dianggap berpotensi terjadi kecurangan, seperti Nias Selatan, Manado, Halamahera Selatan, dan Madura.

"Seluruh jajaran pengawas pemilu sekarang sudah berada di desa/kelurahan untuk memantau secara langsung proses rekapitulasi itu," kata dia di gedung Bawaslu, Kamis, 10 Juli 2014. (Baca: Bawaslu: KPU Jangan Terpengaruh Hitung Cepat)

Menurut Nasrullah, jika ditemukan perbedaan angka antara hasil penghitungan di TPS dan saat rekapitulasi di tingkat selanjutnya, seketika itu juga harus dilakukan pembetulan dengan merujuk pada formulir hasil penghitungan atau C-1 plano. Nasrullah mengatakan jika masih terdapat simpang siur pada C-1 plano, maka bisa saja dilakukan penghitungan ulang di TPS. "Sekali lagi kita harus kroscek satu sama lain," kata dia. (Baca: Bawaslu: Hitung Cepat Bukan Hasil Final)

Untuk menghindarkan terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara, menurut dia, PPS harus mampu menjaga pergerakan kotak suara dan mengamankannya saat masuk rekapitulasi selanjutnya. "Kami imbau juga panitia pemilu lapangan (PPL), panitia pengawas kecamatan (panwascam), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabutapen/kota, dan Bawaslu provinsi di semua daerah untuk mengawasi proses tersebut," ujar dia.

Proses penghitungan suara hanya dilakukan di tingkat TPS sesaat setelah pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00. Selanjutnya, rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang dilakukan mulai dari tingkat desa-kelurahan yang dilakukan oleh panitia pemungutan suara pada Kamis, 10 Juli 2014, hingga Sabtu, 12 Juli 2014. (Baca: Bawaslu:Pengerahan Massa di TPS Masih Ditelusuri)

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan pada 13-15 Juli, di tingkat kabupaten-kota oleh KPU setempat mulai 16-17 dan di KPU provinsi pada 18-19 Juli. Terakhir, rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat pusat dilakukan selama tiga hari pada 20-22 Juli 2014.

TIKA PRIMANDARI

Terpopuler:
Jokowi Menang, Indeks Bisa Tembus 5.200
Hidayat: Investor Cemas Hasil Pemilu Beda Tipis
Saat Pensiun, Djoko Kirmanto Akan Ternak Lele

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

16 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

20 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.