TEMPO.CO, Jakarta - Muslich Bambang Luqmono, hakim yang sempat menangani kasus pencurian tiga buah kakao oleh Nenek Minah, menjadi salah satu calon hakim agung. Dalam wawancara yang digelar Komisi Yudisial hari ini, Muslich memaparkan soal terhambatnya kenaikan pangkat yang ia alami karena ada pihak yang menghambat dalam pemerintahan. (Baca: Kasus Nenek Minah, Polisi, Jaksa, dan Hakim Dinilai Kehilangan Nurani)
"Karena pemerintah tidak suka, ya disulit-sulitkan naik pangkatnya. Harusnya sudah IV E tapi sekarang baru IV C," kata Muslich di Auditorium Komisi Yudisial, Jumat, 11 Juli 2014. Hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jayapura ini sempat mengalami pemotongan jenjang karier karena mengalami skorsing. Ia sempat diduga menolak rezim pemerintahan karena tidak mau ikut serta sebagai anggota partai.
Kini, hakim yang sebelumnya sempat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah ini tinggal di sebuah rumah dinas di Papua. Meski memiliki gaji sebesar Rp 39 juta, Muslich mengaku tak memiliki banyak aset seperti rumah dan kendaraan. Selama di Papua pun Muslich mengaku hanya menggunakan sepeda karena jarak dari rumah dinasnya menuju pengadilan terhitung dekat, sekitar 50 meter.
Muslich masuk dalam daftar calon hakim agung untuk mengisi kamar pidana. Dari sebelas calon hakim yang diwawancarai sejak Kamis kemarin, akan diambil sepuluh calon untuk diseleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (Baca juga: Kasus Kecil Tak Perlu ke Pengadilan)
AISHA SHAIDRA
Terpopuler
Serangan ISIS Mendekati Mekah
Pro-Prabowo, Saham MNC dan Viva Group Rontok
PBB: Konflik Israel-Palestina Semakin Memburuk
7 Kebijakan Jika Ahok Jadi Gubernur
Dukungan Habib Lutfi Tak Dongkrak Suara Prabowo
Ahok Bakal Copot 5 Pejabat DKI
Jet Israel Bombardir Jalur Gaza, 72 Orang Tewas