TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta International School menyatakan kekecewaannya atas keputusan polisi menetapkan dua guru JIS sebagai tersangka. Neil Bantleman, yang berkewarganegaraan Kanada, dan Ferdinand Tjiong, yang merupakan warga negara Indonesia, disangka terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga murid JIS. (Baca: Kasus Pelecehan Seksual di JIS Segera Disidangkan)
"Kami yakin hasil akhir penyidikan polisi akan menunjukkan kedua guru tersebut tidak bersalah," ujar juru bicara JIS, Daniarti Wusono, dalam surat elektroniknya, Kamis, 10 Juli 2014.
Menurut Daniarti, kedua guru itu telah menunjukan teladan yang baik dan profesional selama bekerja di JIS. Atas penetapan status tersangka oleh polisi, pihak sekolah menyatakan akan mendampingi kedua guru tersebut selama proses hukum berlangsung. (Baca: Diperiksa Polisi, 3 Guru JIS Yakin Tak Salah)
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penyidik mengetahui dugaan pemberian obat berdasarkan keterangan salah satu korban. (Baca: Guru JIS Diduga Mencekoki Korban dengan Obat)
PRAGA UTAMA
Berita Lainnya:
Pro-Prabowo, Saham MNC dan Viva Group Rontok
Dukungan Habib Lutfi Tak Dongkrak Suara Prabowo
7 Kebijakan Jika Ahok Jadi Gubernur
Ahok Bakal Copot 5 Pejabat DKI