TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum guru Jakarta International School, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan bukti yang dimiliki polisi dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual kepada murid TK JIS. Menurut Hotman, polisi hanya berbekal satu bukti, yakni keterangan dari korban. Sedangkan dalam menentukan tersangka, sesuai yang tertera dalam KUHAP, diperlukan dua alat bukti. (Baca: Kasus Pelecehan Seksual di JIS Segera Disidangkan)
"Waktu diperiksa, mereka minta polisi menunjukkan bukti pemeriksaan korban dari Klinik SOS, tapi tidak ditunjukkan," kata Hotman saat dihubungi Tempo pada Jumat, 11 Juli 2014. Menurut Hotman, polisi belum memeriksa dokter dari Klinik SOS, tempat korban memeriksakan dirinya.
Hotman menuturkan, kemarin, 10 Juli 2014, stafnya telah meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa dokter dari Klinik SOS yang memeriksa korban. Oleh karena polisi dianggap belum memeriksa dokter, Hotman berpendapat penetapan guru JIS sebagai tersangka merupakan hal yang dipaksakan. Ia bahkan kembali menduga bahwa laporan dugaan keterlibatan guru terkait dengan gugatan perdata yang disampaikan oleh T, ibu korban berinisial AK. (Baca: Diperiksa Polisi, 3 Guru JIS Yakin Tak Salah)
Pada kasus pertama, T mengajukan gugatan perdata US$ 13,5 juta dengan rincian US$ 12 juta untuk korban dan US$ 1,5 untuk biaya pengacara. Kemudian pihak JIS menolak karena pelaku kekerasan seksual bukan dari pihak sekolah, tapi janitor dari perusahaan penyedia pegawai alih daya, PT ISS Indonesia. Namun, sesudah gugatan itu ditolak, tiba-tiba ada perubahan tuntutan menjadi US$ 125 juta. Padahal, pada gugatan pertama dan hasil rekonstruksi, tidak ditemukan indikasi keterlibatan guru. (Baca: Guru JIS Diduga Mencekoki Korban dengan Obat)
Terlebih lagi pada tiga bulan pertama kasus itu bergulir, saat polisi telah menetapkan enam tersangka dari petugas kebersihan, korban AK, AL, dan DA tidak menyebutkan adanya dugaan keterlibatan guru. Menurut Hotman, ibu korban telah mempengaruhi anaknya untuk menyampaikan keterangan dengan menyebutkan keterlibatan guru. "Ini 100 persen bukti yang digunakan polisi sepihak dari pelapor," katanya.
APRILIANI GITA FITRIA
Berita Lainnya:
Pro-Prabowo, Saham MNC dan Viva Group Rontok
Dukungan Habib Lutfi Tak Dongkrak Suara Prabowo
7 Kebijakan Jika Ahok Jadi Gubernur
Ahok Bakal Copot 5 Pejabat DKI