TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberikan lampu hijau kepada Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk merombak jajaran kepala dinas.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno, Ahok boleh mengganti para pejabat eselon II tersebut. "Pelaksana Tugas Gubernur boleh mengganti kepala dinas itu," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 10 Juli 014. (Baca: Ahok Bakal Copot 5 Pejabat DKI)
Namun Didik mengatakan kewenangan Ahok juga tidak bisa serta-merta dilaksanakan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Kepala Daerah, penggantian tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. "Dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Prosedurnya, kata dia, adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan surat kepada Menteri Dalam Negeri. Nantinya Mendagri akan mengkaji surat tersebut dan akan memberikan persetujuan kepada Plt tentang penggantian itu. (Baca: 7 Kebijakan Jika Ahok Jadi Gubernur)
Pejabat yang akan diganti baru boleh dimutasi setelah ada izin tertulis dari Kemendagri. "Aturannya, pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," ujar Didik.
Terkait dengan pengangkatan sekretaris daerah, Didik mengaku belum mengetahui surat rekomendasi yang dikirim oleh Pemprov DKI. Menurut dia, pengangkatan pejabat setingkat sekda harus mendapat persetujuan dari presiden. "Kalau keputusan presiden kategorinya sangat rahasia, jadi kami belum tahu," ujarnya.
Soal prosedur, Didik mengatakan, surat itu memang harus ditebuskan juga kepada Menteri Dalam Negeri. Nantinya Mendagri melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan akan membahas usulan tersebut. Setelah itu, pembahasan dari Kemendagri akan diputuskan oleh Tim Penentu Akhir yang berada di bawah presiden. "Jadi hingga saat ini saya belum tahu perkembangannya," kata Didik.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Gubernur Basuki Tjahaja Purnama berencana merombak besar-besaran jajaran eselon II pemerintah DKI Jakarta. Surat rekomendasi itu sudah disiapkan dan akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, pejabat DKI yang pasti dicopot adalah Manggas Rudi Siahaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
DIMAS SIREGAR
Berita terpopuler:
Jokowi Menang, Indeks Bisa Tembus 5.200
Serangan ISIS Mendekati Mekah
Hidayat: Presiden Baru Harus Naikkan Harga BBM