TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membutuhkan keterangan calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo, sebagai korban guna mendalami kasus Obor Rakyat. Kesaksian Jokowi diperlukan sebagai korban dari tindakan pencemaran baik yang disangkakan oleh penggagas Obor Rakyat.
"Kesaksian Pak Jokowi diperlukan untuk menjerat tersangka menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Ronny F Sompie, Jumat, 11 Juli 2014. (Baca: Polisi Belum Tahan Tersangka Obor Rakyat).
Ronny menuturkan keterangan kuasa hukum tidak cukup menjadi kesaksian. Apalagi, menurut dia, penyidik sejauh ini telah mempersiapkan jadwal pemeriksaan untuk Jokowi. "Kami berharap Pak Jokowi dapat memberikan kesaksian selaku korban," ujarnya.
Dia mengatakan penyidik terus menggali oknum-oknum di belakang tersangka Obor Rakyat. "Kami juga sudah memeriksa beberapa penyumbang dana tabloid Obor Rakyat," tuturnya. (Baca: Tersangka Obor Rakyat Tak Mau Bahas Survei Jokowi).
Setiyardi dan Darmawan Sepriyossa baru dijerat Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab, penerbitan tabloid itu tidak dilakukan oleh sebuah badan hukum. Mereka belum dijerat pasal pencemaran nama baik yang hukumannya lebih berat.
AMOS SIMANUNGKALIT
Berita Terpopuler:
Dukungan Habib Lutfi Tak Dongkrak Suara Prabowo
Serangan Israel ke Palestina, Dunia Terbelah
Jet Israel Bombardir Jalur Gaza, 72 Orang Tewas