Ditemukan 15 Jenis Pelanggaran Pilpres di Jatim  

image-gnews
Sejumlah alat bukti pelanggaran digelar dalam sidang gugatan Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (07/08). Sidang kali ini mengagendakan pembuktian atas gugatan yang diajukan oleh pemohon. Foto: TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah alat bukti pelanggaran digelar dalam sidang gugatan Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (07/08). Sidang kali ini mengagendakan pembuktian atas gugatan yang diajukan oleh pemohon. Foto: TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya-Gerakan Masyarakat Peduli Pemilu Demokratis Jawa Timur menemukan sekitar 15 jenis pelanggaran dalam pemilu presiden 2014. Kasus terbanyak adalah pembagian kebutuhan pokok, mobilisasi aparat pemerintah, dan politik uang.

GMPPD Jawa TImur merupakan gabungan dari beberapa elemen masyarakat yaitu Solidaritas Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Komite Independent Pemantau Pemilu, Jaringan Paralegal Pemilu Jawa Timur, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Surabaya, dan Jaringan Anti Korupsi Jatim.

Koordinator KIPP, Novli, mengatakan pelanggaran itu banyak terjadi di hampir semua daerah terutama Madura, Jombang, Pasuruan, Bojonegoro, dan Surabaya. "Pelanggaran-pelanggaran itu modusnya sistematis, tidak transparan," kata Novli dalam jumpa pers di Kantor LBH Surabaya, Jumat, 11 Juli 2014.

Pelanggaran jenis mobilisasi aparat pemerintah misalnya biasanya dilakukan melalui kepala daerah hingga ke tingkat desa. Seperti di Madura yang dilakukan langsung oleh kepala desa. Sayangnya, Novli belum bersedia menyebutkannya secara rinci siapa pelaku dan pelanggaran yang dimaksud. "Kami masih melakukan rekapitulasi dan hasilnya akan kami laporkan ke Badan Pengawas Pemilu," kata Novli.

Koordinator Program Pendidikan Politik Solidaritas Perempuan, Choirul Mahpuduah, mengatakan beberapa pelanggaran yang terdeteksi dilakukan oleh para relawan ataupun tim pendukung kedua calon presiden.

Hasil pantauan Solidaritas perempuan, misalnya, mendapati surat cinta dari calon presiden untuk meminta doa restu. Surat cinta itu mencantumkan dengan jelas nama, alamat, kode pos, dan kota obyek sasaran. Choirul meyakini nama dan alamat lengkap itu diperoleh dari data resmi keluarga miskin, data guru, dan pensiunan. Kasus semacam ini ditemukan di Surabaya, Pasuruan, dan beberapa daerah lain.

Adapula pembagian beras 5 kilogram di kawasan Kalijudan dan Kali Kepiting, Surabaya. Pembagian beras itu kemudian diikuti dengan pemasangan spanduk yang menyebutkan agar warga nantinya memilih calon presiden yang memberikan beras itu. "Di spanduknya bertuliskan, kata bu RT harus memilih capres yang membagikan beras. Memang bu RT-nya tim sukses," katanya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembagian beras atau kebutuhan pokok juga seringkali bermodus zakat, apalagi dibagikan bertepatan dengan momen Ramadan. Ada pula serangan sahur, yaitu ajakan untuk memilih calon presiden tertentu dengan membagi-bagikan bingkisan saat sahur.

Choirul juga menemukan pengumpulan massa pemilih pemula pelajar kelas 2 sekolah menengah massa. Mereka diberi uang Rp 130 ribu untuk memilih calon presiden tertentu. Jika bisa mendata teman-teman mereka yang memilih kandidat lain, akan diberi tambahan Rp 10 ribu untuk setiap nama yang disetor.

Solidaritas Perempuan juga menyoroti intimidasi aparat pemerintah kepada perempuan untuk memilih calon tertentu. Serta para pemilih yang baru mendapat undangan C6 pada hari H pencoblosan di TPS.

Temuan-temuan itu, kata Choirul akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur. Harapannya, Bawaslu segera mengusut dan menyelesaikan temuan kasus pelanggaran tersebut.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita Terpopuler







Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

2 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

Bawaslu mengakui menerima laporan terkait Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

4 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

Tim Hukum Nasional Paslon 01 menyoroti bahwa secara tak langsung Bawaslu mengakui adanya nepotisme.


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

6 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

1 hari lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

2 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

3 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

7 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

7 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat atau