TEMPO.CO, Cianjur -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur terpaksa melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara yaitu 37, 38, 39, 40 di RW 19 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabuppaten Cianjur, Jawa Barat.
PSU dilakukan oleh KPU setelah menerima rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur yang menemukan indikasi kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara KPPS TPS 40.
Anggota Panwaslu Kabupaten Cianjur Bidang Pengawasan, Saepul Anwar, mengatakan, rekomendasi yang diberikan pihaknya kepada KPU untuk melakukan PSU setelah menerima laporan dari anggota Panitia Pengawas Lapangan Kelurahan Sayang dan Panwaslu Kecamatan Cianjur yang menemukan adanya kejanggalan jumlah pemilih di TPS 40.
"Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 40 tidak sama dengan jumlah pemilih yang ada di DPT tersebut, malahan melebihi. Seharusnya jumlah DPT tersebut 357 tapi yang datang lebih dari 400 orang," ujar Saepul di Cianjur, Jumat 11 Juli 2014.
Saepul menjelaskan, kelebihan jumlah pemilih di TPS 40 berimbas pada permintaan penambahan surat suara ke KPU yang sebenarnya menimbulkan kecurigaan pihaknya sebagai pengawas pemilu. "Hasil penelusuran kami akhirnya membuktikan bahwa ada yang salah dengan yang dilakukan Ketua KPPS 40. Mereka tidak mematuhi aturan yan berlaku dimana anggota KKPS seharusnya berkoordinasi dengan PPS untuk menentukan kebijakan bukan dengan orang lain," ujarnya.
Permasalahannya, lanjut Saepul, ada upaya yang dilakukan pihak luar dengan menggiring para pemilih dari TPS 37, 38, 39 untuk memilih di TPS 40. Menurutnya, langkah itu dilakukan oleh ketua RW tanpa berkoordinasi dengan PPS atau PPK. "Sampai akhirnya pada rapat pleno tadi malam kami merekomendasikan KPU untuk menggelar PSU di empat TPS tersebut," paparnya.
Selain PSU, Panwaslu juga merekomendasikan untuk tidak mengikutsertakan perangkat KPPS di TPS pada pemilihan ulang nanti dan meminta penyelnggaranya diganti sama PPS atau pejabat di atasnya. "Ini bukti tidak profesionalitasnya mereka. Kami juga meminta PSU digelar secapatnya supaya tidak menghambat proses rekapitulasi di tingkat PPS nanti," ujarnya.
Sementara itu, menurut Saepul, pihaknya juga akan mendalami motivasi yang dilakukan oknum RW tersebut. Pihaknya akan menyerahkan hasil temuan itu kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Komisioner KPU Kabupaten Cianjur Bidang Teknis, Kusnadi, menjelaskan, PSU yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kabupaten Cianjur akan diselenggarakan hari Sabtu di empat TPS. "Kami akan melaksanakan hasil rekomendasi dari Panwaslu untuk melakukan PSU, karena ada kekhwatiran dari mereka sehingga PSU harus dilakukan," terangnya.
DEDEN ABDUL AZIZ
Terpopuler
Serangan Israel ke Palestina, Dunia Terbelah
Jet Israel Bombardir Jalur Gaza, 72 Orang Tewas
Dubes Palestina: Solusi Dua Negara yang Terbaik