TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang melarang semua truk dan kendaraan berat melintas di jalan-jalan utama Kabupaten Malang mulai H-4 hingga H+2 Lebaran. “Kami tidak ragu-ragu menilang truk dan kendaraan berat yang melanggar,” ujar Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Polres Malang Inspektur Dua Edy Purnama, Sabtu, 12 Juli 2014.
Ia menjelaskan larangan ini ditujukan untuk mencegah kemacetan lalu lintas yang biasa terjadi pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran, khususnya di jalur Singosari-Lawang dan Pakisaji-Kepanjen. Kedua jalur itu merupakan jalan akses utama Malang-Surabaya dan Malang-Blitar.
Menurut Edy, titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas di jalur Malang-Blitar berada di kilometer 88-108 Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji; kilometer 104-105 Jalan Raya Genengan di Kecamatan Pakisaji; kilometer 109-120 Jalan Raya Talangagung dan Jembatan Metro di Kecamatan Kepanjen; serta kilometer 115-117 Jalan Raya Jatiguwi di Kecamatan Sumberpucung.
Sedangkan daerah rawan kecelakaan di jalur Malang-Surabaya berada di kilometer 71-72 Jalan Raya Dr. Wahidin di Kecamatan Lawang serta kilometer 75-76 Jalan Raya Singosari dan Simpang Tiga Songsong di Kecamatan Singosari.
ABDI PURMONO
Terpopuler
Politikus Golkar Ini Cari Dukungan Gulingkan Ical
Lulung Ngotot Ahok Tetap Wakil Gubernur
Obama Telepon Netanyahu Beri Dukungan ke Israel
Rapat dengan PBB, Israel-Palestina Saling Tuduh
Istri Muda Wali Kota Palembang Sambangi KPK
Prabowo dan Megawati Penentu Calon Wagub DKI
Libanon Serang Israel dengan Roket