TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bondan, menilai bahwa tersangka kasus Obor Rakyat layak dijerat dengan pasal berlapis. Dalam hukum pidana dikenal istilah gabungan tindak pidana untuk menjerat tersangka dalam banyak pelanggaran. "Isi tabloid Obor Rakyat sudah sangat jelas melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Langsung saja disangkakan. Masalah pembuktian serahkan kepada jaksa," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 11 Juli 2014.
Ganjar menilai langkah polisi dalam menangani kasus Obor Rakyat terkesan membingungkan. Padahal, dalam beberapa kasus, polisi sering menggunakan pasal berlapis bagi pelanggar tindak pidana. "Polisi seperti sungkan menyelesaikan kasus Obor Rakyat," ujarnya
Polisi, kata Ganjar, tidak perlu mendengarkan kesaksian dari saksi ahli pidana untuk menjerat tersangka dengan Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP. "Polisi saya pikir sudah cerdas dalam menentukan pelanggaran yang dilakukan tersangka Obor Rakyat," ujarnya
Ganjar sendiri menegaskan bahwa dirinya membuka pintu selebar-lebarnya kepada Kepolisian untuk mendiskusikan kasus Obor Rakyat. Apalagi, Ganjar selama ini mengaku sering berdiskusi dengan kepala polda dan kepala polres untuk mencari jalan keluar kasus yang tengah ditangani penegak hukum. "Saya semenjak November 2013 memang cuti untuk menjadi saksi ahli untuk penegak hukum. Saya melihat bahwa penegak hukum hanya memanfaatkan ahli hukum untuk menentukan seseorang bersalah atau menghentikan pemeriksaan," ujarnya.
AMOS SIMANUNGKALIT