TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan lembaganya bakal menjerat korporasi yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Bahkan, dalam waktu dekat, surat perintah penyidikan terhadap korporasi tersebut ditandatangani.
"Tinggal menunggu sprindik. Akan ada lebih dari satu kasus," kata dia di kantornya, Jumat malam, 11 Juli 2014. Namun, Abraham belum menyebut korporasi mana yang bakal terjerat itu.
Senada dengan Abraham, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan jeratan pidana untuk korporasi oleh KPK akan terjadi untuk pertama kalinya. "Tim sudah digarap," kata Adnan.
Pidana korporasi di KPK sempat mencuat, misalnya, ketika komisi antirasuah itu menyidik kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Beberapa pengamat hukum menilai perusahaan minyak Kernel Oil bisa dikenai pasal korporasi dalam kasus penyuapan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Pakar hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusup menjelaskan jika suap itu mengatasnamakan perusahaan supaya memperlancar bisnisnya di Indonesia. Maka, bisa disimpulkan Kernel melakukan kejahatan korporasi.
Menurut Asep, KPK sebaiknya menelisik apakah penyuapan Rudi adalah kebijakan korporasi. Bos Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan sudah divonis tiga tahun penjara lantaran terbukti menyuap Rudi dengan duit US$ 700 ribu atas perintah Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil Indonesia.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
Politikus Golkar Ini Cari Dukungan Gulingkan Ical
Lulung Ngotot Ahok Tetap Wakil Gubernur
Obama Telepon Netanyahu Beri Dukungan ke Israel
Rapat dengan PBB, Israel-Palestina Saling Tuduh
Istri Muda Wali Kota Palembang Sambangi KPK
Prabowo dan Megawati Penentu Calon Wagub DKI
Libanon Serang Israel dengan Roket