TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmojo menyerahkan pemberlakuan tarif batas atas pesawat selama mudik pada mekanisme pasar. Tarif batas atas itu merupakan kesempatan maskapai mendapatkan nilai lebih. "Kalau dia melanggar batas atas, baru nanti ditindak," kata Djoko saat dihubungi, Jumat, 11 Juli 2014.
Menurut Djoko, saat ini Kementerian Perhubungan belum memonitor pemberlakuan tarif batas atas pesawat untuk mudik Lebaran. Monitor, kata Djoko, akan dilangsungkan pada 21 Juli-4 Agustus 2014 atau H-7 hingga H+7 Lebaran. "Sampai hari ini belum ada monitor. Jadi saya tak tahu maskapai mana saja yang sudah menerapkan tarif batas atas khusus mudik," kata Djoko. (Baca: Lebaran, AirAsia Ajukan Tujuh Penerbangan Tambahan)
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010, tarif batas atas untuk penerbangan murah maksimal 85 persen dari tarif tertinggi. Sebagai contoh, untuk tarif tertinggi Jakarta-Solo dengan pesawat propeller mencapai Rp 1.327.000. Dengan begitu, tarif batas atas penerbangan murah propeller Rp 1.127.950. Adapun untuk pesawat yang menggunakan jet dengan tarif tertinggi Jakarta-Solo Rp 1.039.000, tarif batas atasnya Rp 883.150. (Baca: Harga Tiket Pesawat H-2 Lebaran Naik Dua Kali Lipat)
Sementara untuk penerbangan full service (seperti Garuda Indonesia dan Batik Air), kata Djoko, bisa mengenakan 100 persen dari tarif maksimum untuk batas atas. Adapun tarif batas atas untuk penerbangan medium maksimal 90 persen dari tarif maksimum.
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler
Dukungan Habib Lutfi Tak Dongkrak Suara Prabowo
Serangan Israel ke Palestina, Dunia Terbelah
Politikus Golkar Ini Cari Dukungan Gulingkan Ical
Kalla Dipastikan Tak Nyalon Ketua Umum Golkar
Dubes Palestina: Solusi Dua Negara yang Terbaik