TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Eka Sari Lorena, Eka Sari Lorena Surbakti, menjamin tarif bus Lorena hanya naik antara 20-25 persen dalam arus mudik dan balik Lebaran tahun ini. Kenaikan itu disebut Eka berlangsung sejak 21 Juli hingga 4 Agustus 2014. "Naiknya H-7 (21 Juli) hingga H+7 (4 Agustus) Lebaran," kata Eka, usai menghadiri buka bersama di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, kemarin.
Eka, yang juga Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat, mengatakan mayoritas armada bus non-ekonomi juga akan menaikkan tarif tiketnya antara 10-25 persen dari tarif normal. Kebanyakan kenaikan tarifnya, kata Eka, juga berlangsung dari 21 Juli hingga 4 Agustus 2014. "Tapi ada juga yang sudah naik sejak H-14 (14 Juli 2014)," kata Eka.
Sebelumnya, Eka mengatakan kenaikan maksimal tarif bus non-ekonomi berada di kisaran 50 persen dari tarif normal. Namun kemarin, Eka mengatakan kenaikannya malah kebanyakan 25 persen karena mayoritas perusahaan bus non-ekonomi mengambil kenaikan di angka itu. "Rata-rata yang saya lihat, di lapangan naiknya 10-25 persen yang paling banyak," kata Eka.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andriansyah memastikan tarif bus akan serentak naik sebesar 30 persen pada H-7 sebelum Lebaran. Namun, kenaikan tarif sudah berjalan untuk jurusan yang padat penumpang dan permintaan tiketnya meningkat. "Seperti jurusan ke Solo dan Yogya sudah ada peningkatan jumlah penumpang," katanya saat dihubungi, Jumat, 11 Juli 2014.
Andriansyah mengatakan selain jurusan Solo dan Yogyakarta, belum terlihat peningkatan penumpang di jurusan lain. Dia memprediksi dalam waktu dekat jurusan jalur timur seperti Purwokerto, Ponorogo, dan Kediri juga akan diminati penumpang. "Tergantung operatornya mau menaikkan batas atas atau tidak. Sebagian besar masih belum," katanya.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2013, tarif batas atas untuk wilayah I (Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) maksimal Rp 161 per kilometer. Sedangkan untuk wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya), tarif maksimalnya Rp 179 per kilometer. Berdasarkan aturan tersebut, misalnya, tiket paling mahal jurusan Jakarta (Terminal Pulogadung)-Surabaya (Terminal Purabaya) yang berjarak 788 kilometer sekitar Rp 127 ribu.
KHAIRUL ANAM | ALI HIDAYAT
TERPOPULER
Pro-Prabowo, Saham MNC dan Viva Group Rontok
Dukungan Habib Lutfi Tak Dongkrak Suara Prabowo
Serangan Israel ke Palestina, Dunia Terbelah