Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sudrajad Optimistis Lolos Menjadi Hakim Agung  

image-gnews
Calon hakim Agung Sudrajat Dimyati. TEMPO/Dasril Roszandi
Calon hakim Agung Sudrajat Dimyati. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Calon hakim agung Sudrajad Dimyati optimistis tahun ini akan terpilih dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjadi hakim agung. "Pastinya optimistis akan terpilih," kata Dimyati kepada Tempo, seusai mengikuti  wawancara terbuka di Auditorium Gedung Komisi Yudisial, Sabtu, 12 Juli 2014.

Sudrajad tidak terpengaruh atas pemberitaan yang menyudutkannya September silam. Saat itu, dia dituding menyuap anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR Bahruddin Nasori di toilet kompleks DPR Senayan, Jakarta. Kejadian itu berlangsung  saat  uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung oleh Komisi III DPR.

Dia mengklaim sudah membuktikan kepada Komisi Yudisial bahwa tidak ada fakta atas dugaan penyuapan yang kemudian terkenal dengan istilah "lobi toilet" itu. Terlebih namanya sudah direhabilitasi oleh Komisi seusai memeriksa kedua belah pihak. "Itu kan sudah dibuktikan, insya Allah tahun ini lebih optimitis dan lolos," ujarnya.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak ini saat itu mengaku dia dan Bahruddin tidak saling kenal. Saat di toilet itu, kata Sudrajad, Bahruddin menanyakan nama seorang hakim karier yang juga ikut fit and propper test calon hakim agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kebetulan nama hakim karier yang dimaksud itu ada di map yang diletakkan di jas saya, karena ada yang bertanya. Kemudian saya mengeluarkan map itu dan menunjukan kepada dia," ujarnya. "Saat sedang menunjukan map itu, seorang anak muda yang mengaku wartawan  melihat saya dan dia menuding saya melakukan lobi dengan menyuap anggota DPR." (Baca juga: Hakim 'Lobi Toilet' Ikut Seleksi Hakim Agung Lagi).

Menurut Sudrajad, akibat kejadian itu saat voting  dia hanya mendapat satu suara dari 54 suara yang dibutuhkan. Akibatnya dia gagal menjadi calon hakim agung. "Saya anggap kejadian itu hanyalah musibah," ujarnya. "Jadi saya sabar dan tidak melaporkan kejadian itu ke polisi, karena berita itu membunuh karakter saya."

REZA ADITYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengacara Dadan Tri YUdianto Sebut Uang Rp 11,2 Miliar dan 3 Mobil Sport Tak Berhubungan dengan Tipikor

4 Januari 2024

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, ikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. JPU KPK mendakwa terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama - sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menerima hadiah atau janji sebesar Rp.11,200 miliar dari Heryanto Tanaka, dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus berupa suap pengurusan perkara di MA, yang telah menetapkan 15 orang tersangka antara lain dua orang hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Dadan Tri YUdianto Sebut Uang Rp 11,2 Miliar dan 3 Mobil Sport Tak Berhubungan dengan Tipikor

Pengacara Dadan Tri Yudianto membantah kliennya menerima uang Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka untuk pengurusan kasus di MA.


Kasus Suap MA, Dadan Tri Yudianto Sempat Tarik Rp 3,6 Miliar Rupiah Secara Tunai

2 Januari 2024

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, bersama istri Riris Riska Diana, sebelum mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari dan Rinaldo yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap MA, Dadan Tri Yudianto Sempat Tarik Rp 3,6 Miliar Rupiah Secara Tunai

Uang suap yang diduga diterima Dadan Tri Yudianto ditarik secara tunai.


KPK Limpahkan Berkas Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

27 November 2023

Sekretaris MA (nonaktif), Hasbi Hasan, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Hasbi Hasan, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, akan segera menjalani persidangan.


Maqdir Ismail Bantah Istri Dan Anak Hasbi Hasan Tolak Memberikan Keterangan

27 Agustus 2023

Istri Sekretaris MA Hasbi hasan, Ida Nursida, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Ida Nursida, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan, dalam penyidikan pengembangan tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Maqdir Ismail Bantah Istri Dan Anak Hasbi Hasan Tolak Memberikan Keterangan

Maqdir Ismail menyatakan istri adan anek Hasbi Hasan telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK.


Gazalba Saleh Divonis Bebas, KY Tunggu Langkah Hukum KPK

1 Agustus 2023

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh seusai mengikuti sidang vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Divonis Bebas, KY Tunggu Langkah Hukum KPK

KY menunggu langkah hukum yang akan diambil KPK terhadap Gazalba Saleh.


KPK Perpanjang Penahanan Dadan Tri Yudianto, Eks Komisaris PT Wika Beton yang Jadi Tersangka Kasus Suap MA

20 Juli 2023

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Penahanan Dadan Tri Yudianto, Eks Komisaris PT Wika Beton yang Jadi Tersangka Kasus Suap MA

KPK memperpanjang masa penahanan Dadan Tri Yudianto karena masih membutuhkan waktu untuk pengusut perannya dalam kasus suap MA


Praperadilan Hasbi Hasan Ditolak, KPK: Kami Sedari Awal Optimis Menang

10 Juli 2023

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan barang bukti uang sitaan hasil TPPU Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Hasbi Hasan Ditolak, KPK: Kami Sedari Awal Optimis Menang

Apalagi, kata Ali, dalam praperadilan Dadan Tri Yudianto yang juga turut menjadi tersangka bersama Hasbi Hasan, majelis hakim juga menolaknya.


KPK Akan Panggil Lagi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pekan Ini Setelah Menang Praperadilan

10 Juli 2023

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Hasbi diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan dalam penyidikan pengembangan tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akan Panggil Lagi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pekan Ini Setelah Menang Praperadilan

KPK akan segera panggil Hasbi Hasan pekan ini setelah memenangkan gugatan praperadilan.


KPK Penjarakan 2 Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin

5 Juli 2023

Dua pengacara pemberi suap, Yosep Parera (kanan) dan Eko Suparno, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 November 2022. Yosep Parera dan Eko Suparno diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang melibatkan Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Penjarakan 2 Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin

Jaksa KPK mengeksekusi Yosep Parera dan Eko Suparno ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.


PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

26 Juni 2023

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan keberatan Dadan Tri Yudianto soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasarkan hukum.