TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan memecat Setiyardi Budiono, penggagas Obor Rakyat, dari komisaris PT Perkebunan Nusantara kemarin dinilai terlambat. Semestinya pemecatan itu sudah bisa dilakukan sejak jauh hari dengan alasan Setiyardi tidak netral dalam pemilihan umum. (Baca:Dahlan Iskan Copot Komisaris Penggagas Obor Rakyat)
"Harusnya alasan pemecatan bukan karena dia sudah jadi tersangka, tapi karena tidak netral saat pemilu," kata mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, ketika dihubungi Tempo, Ahad, 13 Juli 2014. Saat mengumumkan pemecatan itu, Dahlan memang menyebut alasannya adalah Setiyardi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. (Baca:Tersangka Obor Rakyat Bisa Kena Pasal Berlapis )
Menurut Said, seharusnya seorang pimpinan BUMN tidak menunjukkan keberpihakan pada saat pemilu. Kasus Setiyardi, menurut dia, akan menjadi preseden buruk untuk masa mendatang karena membiarkan pimpinan BUMN bersikap tidak netral. "Harusnya langsung dipecat saat ketahuan memihak," katanya.
Menurut Said, dengan tidak memecat dari awal dan menunggu hingga Setiyardi ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan memberi kesan bahwa pimpinan BUMN yang memihak tidak bersalah. "Di Undang-Undang BUMN jelas disebutkan pimpinan harus netral, kok," ujarnya. (Baca:Tersangka Obor Rakyat Dicecar 23 Lembar Pertanyaan)
Seperti diberitakan sebelumnya, Setiyardi Budiono ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo. Dia menerbitkan dan mengedarkan tabloid Obor Rakyat yang berisi berita-berita fitnah tentang kandidat presiden nomor urut dua itu.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Terpopuler:
KPK: DPR Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi
Main Sinetron Lagi, Deddy Mizwar Dinilai Tak Etis
Ternyata Mencium Bau Kentut Ada Manfaatnya