Bawaslu Jateng Pidanakan Tiga Pelanggaran Pilpres

image-gnews
Sejumlah warga berunjukrasa di Kantor KPU Jember, Jawa Timur (13/7). Mereka mendesak Bawaslu, KPU, dan Kepolisian  mengusut tuntas semua pelanggaran pemilu Pilpres. Foto: ANTARA/Seno S
Sejumlah warga berunjukrasa di Kantor KPU Jember, Jawa Timur (13/7). Mereka mendesak Bawaslu, KPU, dan Kepolisian mengusut tuntas semua pelanggaran pemilu Pilpres. Foto: ANTARA/Seno S
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan 13 pelanggaran saat pemilihan presiden dan wakil presiden 9 Juli lalu. "Pelanggaran tersebut terjadi di 9 kabupaten/kota di Jawa Tengah," kata anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, di Semarang, Ahad, 13 Juli 2014. Daerah itu adalah Banyumas, Sragen, Cilacap, Karanganyar, Boyolali, Wonosobo, Demak, Purbalingga, dan Purworejo.

Teguh menyatakan Bawaslu sedang mengawal tiga perkara pidana pemilu presiden dan wakil presiden 2014 di Purbalingga dan Sragen. Pelanggaran pidana tersebut adalah adanya anggota panitia pemungutan suara (PPS) 2 Tegal Ombo, Kalijambe, Sragen, Mulyadi, yang mencoblos lebih dari sekali. Sesuai aturan, mencoblos lebih dari dua kali adalah termasuk tindak pidana pemilu. (Baca: Ditemukan 15 Jenis Pelanggaran Pilpres di Jatim)

Bawaslu juga mengusut tim kampanye calon presiden nomor urut satu Prabowo-Hatta, Yayuk, yang membagikan alat peraga kampanye berupa stiker dan kartu nama kepada masyarakat di luar jadwal kampanye. Kasus yang terjadi di Sambirejo, Sragen, itu direkomendasikan sebagai  tindak pidana pemilu.

Bawaslu juga sedang mengusut pidana pemilu berupa kampanye di luar jadwal dan penyalahgunaan fasilitas negara berupa rumah dinas yang dilakukan Wakil Bupati Purbalingga Tasdi. Peristiwa yang terjadi pada 7 Juli 2014 itu, Tasdi mengumpulkan sebanyak 400 orang di pendopo rumah dinas. Tasdi memberi pengarahan ke peserta pertemuan untuk memilih pasangan capres nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Karena masuk kategori dugaan pidana pemilu, Bawaslu masih melakukan pengumpulan bukti dan saksi-saksi. Jika sudah lengkap maka Bawaslu akan melimpahkan ke Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan. Jika Gakumdu menyatakan bukti kuat maka akan dilimpahkan ke pengadilan agar para pelaku diadili.

Bawaslu sebenarnya juga menemukan dugaan praktek politik uang di RW 10, Kelurahan Kledungkradenan, Banyuurip, Purworejo, pada 8 Juli 2014. Ketua Pimdes Partai Golkar Kelurahan Kledongkradenan, Supandi, memberikan uang Rp 1,5 juta kepada Budiyono. Uang dibagikan kepada 46 warga agar mencoblos Prabowo-Hatta.

Teguh menyatakan sudah mengkaji di sentra Gakumdu. Hasilnya laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur politik uang karena dilakukan di masa tenang. Sesuai Pasal 215 dan Pasal 232 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, politik uang hanya bisa dijerat jika dilakukan pada masa kampanye dan masa pemungutan suara.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Bawaslu juga mengusut perangkat Desa Dusun Kagungan, Desa Gumelar, Kecamatan Wadaslintang, tidak netral karena membagikan surat pajak sambil meminta mencoblos calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Tapi, setelah diusut ternyata tidak memenuhi unsur sehingga direkomendasikan pelanggaran administratif."

Teguh menyatakan pemilu presiden 2014 juga diwarnai banyak pelanggaran berupa ketidaknetralan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Misalnya terjadi di TPS 8 Desa Bulaksari, Bantarsari, serta TPS 3 dan 12 Desa Kutawaru, Cilacap Tengah. Anggota KPPS membagi stiker capres Prabowo-Hatta bersamaan dengan pembagian C-6 (undangan memilih). KPU sudah mencopot KPPS tersebut sesuai dengan rekomendasi Bawaslu. (Baca: Gerindra Sebut 1.245 TPS di Jakarta Bermasalah)

KPUD Jawa Tengah juga sudah mengantongi berbagai kasus yang terjadi dalam pemilu presiden. Ketua KPUD Jawa Tengah Joko Purnomo mencontohkan adanya anggota KPPS di Sragen yang juga perangkat desa menggunakan hak pilih dua kali.

"Dia memiliki dua surat undangan memilih. Kami juga mendalami karena diduga dilakukan secara terencana," kata Joko seraya memastikan kasus-kasus ini sebagai bahan koreksi untuk pemilu mendatang.

ROFIUDDIN

Berita lainnya:
Pemimpin ISIS Pakai Arloji Rolex Jadi Perbincangan
Aliran Listrik di Bali Terputus
Israel Bombardir Masjid Gaza
4 Lembaga Survei Dilaporkan ke Polisi

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

15 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

6 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

6 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat atau


Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

7 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

Apa yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi?


Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

7 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

MK dan Bawaslu tengah mempersiapkan sejumlah hal ini untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU).


Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

7 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menerima 20 aduan pelanggaran saat proses rekapitulasi di tingkat nasional.