TEMPO.CO, Jakarta - Proses penghitungan suara tingkat kecamatan di Jakarta Barat diwarnai penolakan dari saksi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Penolakan terjadi karena saksi merasa Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) terlalu banyak dan mencurigakan. "Di tiap TPS itu ada ratusan DPTb dan itu melebihi angka kewajaran," kata Ridwan, saksi Prabowo-Hatta tingkat Kecamatan Palmerah, saat ditemui, Ahad, 13 Juli 2014.
Ridwan mengatakan kecurigaan muncul karena pemilih yang cuma menggunakan KTP itu tidak membawa formulir A5. Padahal, pemilih yang menggunakan KTP diwajibkan membawa fotokopi kartu identitas kependudukan itu beserta formulir A5. "Tapi tanpa A5 pun mereka tetap mencoblos," ujar dia.
Pihak saksi Prabowo-Hatta juga disebutnya sudah mencoba mempertanyakan masalah itu. Hasilnya, dia mengklaim panitia pemungutan suara di TPS yang berada di Kemanggisan mengaku teledor. "Ini indikasi ada kecurangan jadi kami tidak mau tanda tangan," katanya.
Adapun Ketua PPK Palmerah, Rahmat Ardiansyah, mengatakan penolakan dari saksi Prabowo-Hatta itu tidak mempengaruhi proses rekapitulasi suara. Menurutnya, hasil penghitungan suara di Palmerah tetap akan diteruskan kepada KPUD Jakarta Barat dan dihitung kembali. Nantinya pihak KPU yang akan mengambil sikap terkait dengan keberatan dari saksi Prabowo-Hatta. "Keberatan itu tidak mempengaruhi proses penghitungan suara," ujarnya.
Adapun hasil penghitungan di Palmerah, pasangan Prabowo-Hatta unggul tipis dari pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Prabowo-Hatta mendapat 56.840 suara atau sebanyak 49,67 persen sedangkan Jokowi-JK meraih 56.627 suara (49,19 persen). Sedangkan suara tidak sah tercatat mencapai 1.244.
Camat Palmerah, Agus Triono, menyatakan hasil penghitungan di kecamatan berjalan lancar. Meski ada penolakan dari kubu Prabowo-Hatta. Dia menyatakan pasangan Prabowo-Hatta menang di Palmerah. "Unggulnya tipis, sekitar 0,5 persen dari pasangan nomor 2," katanya.
Adapun penolakan serupa juga terjadi di Kecamatan Kembangan. Camat Kembangan, Slamet Riyadi, mengatakan saksi Prabowo-Hatta juga menolak tanda tangan berita acara penghitungan. Persoalannya serupa dengan Palmerah, yakni terlalu banyak pemilih yang masuk dalam DPTb.
"Jadi mereka tidak mau tanda tangan," katanya. Slamet mengatakan saksi Prabowo mengklaim adanya penambahan DPTb sebanyak 10.300 suara. Menurutnya, pihak saksi merasa jumlah itu janggal sehingga meminta bukti administrasi para pemilih.
Anggota KPUD Jakarta Barat, Saryono Indro, menyatakan keberatan dari saksi pasangan calon presiden tidak memengaruhi proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Dia mengatakan hasil penghitungan suara tetap bisa diserahkan ke KPUD Jakarta Barat. "Keberatan dari saksi tidak menghambat proses penghitungan suara," katanya.
DIMAS SIREGAR
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler lainnya:
Begini Cara Ahok Berantas Premanisme
Dahlan Iskan Copot Komisaris Penggagas Obor Rakyat
Hati-hati Selfie Telanjang, Foto Tak Bisa Dihapus