TEMPO.CO, Malang - Sebanyak 5 ribu tenaga kontrak yang bekerja di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Malang diberi honor di bawah upah mininum. Jumlah honorarium yang mereka terima masih sama dengan jumlah honorarium tahun lalu.
Tenaga kontrak tamatan sekolah menengah atas mendapat honorarium Rp 900 ribu, adapun lulusan perguruan tinggi atau S-1 mendapat Rp 1,1 juta per bulan. Upah minimum Kabupaten Malang sendiri pada 2014 ini ditetapkan sebesar Rp 1.635.000 per bulan, naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.343.700 per bulan. Besaran upah minimum Kabupaten Malang terbesar keenam dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Baca Juga:
Menurut Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kabupaten Malang Willem Petrus Salamena, tahun ini tidak ada kenaikan jumlah honorarium bagi seluruh tenaga kontrak. Dalam perubahan anggaran keuangan APBD 2014 yang disepakati pemerintah daerah dan parlemen setempat, ditetapkan jatah bagi seluruh tenaga kontrak sebesar Rp 10 miliar.
"Kami akui angkanya masih di bawah UMK. Hal ini karena keterbatasan keuangan daerah. Selain itu, kami masih butuh tambahan ribuan pegawai baru untuk sejumlah SKPD dan ini juga butuh anggaran yang besar," kata Willem, Senin, 14 Juli 2014.
Ketua Komisi A (Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perundang-undangan) Budi Kriswiyanto memaklumi ketidakmampuan Pemerintah Kabupaten Malang memberi honorarium kepada seluruh tenaga kontrak sesuai UMK.
Pembiayaan tenaga kontrak dengan dana APBD bukan masalah lantaran tenaga masa kerja kontrak maksimal 6 bulan. Setelah enam bulan, bisa saja tenaga kontrak itu diperpanjang atau tidak diperpanjang kontraknya sehingga tidak terlalu membebani keuangan daerah. (Baca juga: Kabupaten Malang Kekurangan 100 Sekretaris Desa)
ABDI PURMONO
Terpopuler:
Akan Dipanggil KPK, Megawati Belum Lakukan Persiapan
Makarim: Banyak Warga Israel Dukung Palestina
Pemecatan Setiyardi Dinilai Terlambat
Kepindahan Arturo Vidal ke MU Tinggal Tunggu Waktu