TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Harya Adityawarman, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, 14 Juli 2014.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Kementerian ESDM. "Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. (Baca: KPK Periksa Empat Anak Buah Jero Wacik)
Selain memeriksa Harya, komisi antirasuah hari ini juga memanggil tiga saksi lain dalam perkara yang sama. Mereka yakni staf Rencana Kebutuhan Biro Umum Kementerian ESDM, Janih, serta dua orang dari pihak swasta, yakni Jasni dan Achyar Hafids. (Baca: Kasus di ESDM, KPK Periksa Istri Jero Wacik)
Penyelidikan kasus pengadaan di ESDM ini adalah pengembangan dari kasus korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Salah satu tersangka kasus SKK Migas, Waryono Karno, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, telah diperiksa dalam penyelidikan ini. (Baca: KPK Periksa Dirjen ESDM Terkait Waryono Karno)
Dalam perkara suap SKK Migas, tak hanya Waryono yang telah menjadi tersangka. Komisi antirasuah juga menetapkan beberapa tersangka lain, yakni mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini; komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon Gunawan Tanjaya; Devi Ardi, pelatih golf sekaligus tangan kanan Rudi; serta Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon.
FATIMAH KARTINI BOHANG
Berita Lainnya:
Jokowi-JK Klaim Sudah Kantongi Seluruh Form C-1
Prabowo-Hatta Deklarasi Koalisi Parlemen Hari Ini
Jokowi Persilakan Pendukung Prabowo Ikut Koalisi
Begini Dugaan Penggelembungan Suara di Tangerang