TEMPO.CO , Jakarta: Dua guru Jakarta International School (JIS) tersangka kasus kekerasan seksual menyatakan siap memenuhi panggilan polisi. Staf konsultan pendidikan JIS, Neil Bentlemen, dan asisten guru kelas satu SD, Ferdinand Tjiong, akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin, 14 Juli 2014.
"Mereka (guru JIS) akan datang ke Polda jam 10.00," kata kuasa hukum guru JIS, Hotman Paris Hutapea saat dihubungi Tempo pada Ahad, 13 Juli 2014.
Hotman akan menanyakan bukti yang dimiliki polisi dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual pada murid TK JIS. Menurut Hotman, polisi hanya berbekal satu bukti, yaiti keterangan korban. Sedangkan dalam menentukan tersangka, sesuai KUHAP, diperlukan dua alat bukti.
Menurut Hotman, polisi belum memeriksa dokter dari Klinik SOS, tempat korban memeriksakan diri. Ia jelaskan, pada 10 Juli 2014, stafnya telah meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa dokter dari Klinik SOS yang memeriksa korban. (Baca juga: Kekerasan Seksual, Guru JIS Terindikasi Terlibat).
Karena polisi belum memeriksa dokter, Hotman menganggap penetapan guru JIS sebagai tersangka merupakan hal yang dipaksakan. Ia bahkan kembali menduga bahwa laporan dugaan keterlibatan guru terkait gugatan perdata yang disampaikan oleh T, ibu korban berinisial AK.
Terlebih lagi pada tiga bulan pertama kasus itu bergulir, saat polisi telah menetapkan enam tersangka petugas kebersihan, korban AK, AL, dan DA tidak menyebutkan adanya dugaan keterlibatan guru. Menurut Hotman, ibu korban telah mempengaruhi anaknya untuk menyampaikan keterangan dengan menyebutkan keterlibatan guru.
"Ini 100 persen bukti yang digunakan polisi sepihak dari pelapor," katanya.
APRILIANI GITA FITRIA