TEMPO.CO , Jakarta - Koordinator Divisi Korupso Politik Indonesian Corruption Watch, Abdullah Dahlan, mengatakan Kejaksaan dan Polri tidak mempunyai sikap dengan keluarnya Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Padahal, ada peraturan yang dianggap melemahkan penegakan hukum untuk anggota DPR.
"Polri dan Jaksa harus punya sikap dalam UU MD3," kata Abdullah dalam acara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 di Jakarta Selatan, Ahad, 14 Juni 2014. (Baca: KPK: DPR Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi)
Baca Juga:
Menurut Abdullah, sikap itu diperlukan karena jika ada anggota DPR yang melakukan pidana umum, maka proses pemanggilan yang dilakukan oleh Polri atau Jaksa, harus dengan izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang dikeluarkan dengan batas waktu 30 hari. "Ini yang melemahkan penegakan hukum," kata dia.
Sebelumnya, pada 8 Juli 2014, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang MD3. Di dalam Pasal 245 dimuat ketentuan penyidikan terhadap anggota DPR. (Baca: Partai Pro-Jokowi akan Ajukan Uji Materi)
Dalam Pasal 245 ayat 1 UU MD3 berisi pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus dapat persetujuan dari Mahkamah Dewah Kehormatan.
Namun, di dalam Pasal 245 ayat 3 huruf c UU MD3, jika anggota DPR melakukan tindak pidana khusus seperti korupsi, maka proses penyidikan tidak perlu meminta persetujuan dari Mahkamah Dewan Kehormatan. (Baca: Hasto: Jokowi Presiden, Parlemen Tak Bisa Jegal)
HUSSEIN ABRI YUSUF
Terpopuler:
KPK: DPR Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi
Main Sinetron Lagi, Deddy Mizwar Dinilai Tak Etis
Ternyata Mencium Bau Kentut Ada Manfaatnya