Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW : Polisi dan Jaksa Perlu Sikapi UU MD3

Editor

Budi Riza

image-gnews
Suasana Sidang Bersama DPR dan DPD di Gedung Paripurna MPR/DPR, Jakarta, Jumat (16/8). TEMPO/Tony Hartawan
Suasana Sidang Bersama DPR dan DPD di Gedung Paripurna MPR/DPR, Jakarta, Jumat (16/8). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Koordinator Divisi Korupso Politik Indonesian Corruption Watch, Abdullah Dahlan, mengatakan Kejaksaan dan Polri tidak mempunyai sikap dengan keluarnya Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Padahal, ada peraturan yang dianggap melemahkan penegakan hukum untuk anggota DPR.

"Polri dan Jaksa harus punya sikap dalam UU MD3," kata Abdullah dalam acara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 di Jakarta Selatan, Ahad, 14 Juni 2014. (Baca: KPK: DPR Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi)

Menurut Abdullah, sikap itu diperlukan karena jika ada anggota DPR yang melakukan pidana umum, maka proses pemanggilan yang dilakukan oleh Polri atau Jaksa, harus dengan izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang dikeluarkan dengan batas waktu 30 hari. "Ini yang melemahkan penegakan hukum," kata dia.

Sebelumnya, pada 8 Juli 2014, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang MD3. Di dalam Pasal 245 dimuat ketentuan penyidikan terhadap anggota DPR. (Baca: Partai Pro-Jokowi akan Ajukan Uji Materi)

Dalam Pasal 245 ayat 1 UU MD3 berisi pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus dapat persetujuan dari Mahkamah Dewah Kehormatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, di dalam Pasal 245 ayat 3 huruf c UU MD3, jika anggota DPR melakukan tindak pidana khusus seperti korupsi, maka proses penyidikan tidak perlu meminta persetujuan dari Mahkamah Dewan Kehormatan. (Baca: Hasto: Jokowi Presiden, Parlemen Tak Bisa Jegal)

HUSSEIN ABRI YUSUF



Terpopuler:
KPK: DPR Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi
Main Sinetron Lagi, Deddy Mizwar Dinilai Tak Etis
Ternyata Mencium Bau Kentut Ada Manfaatnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR: BUMDes Didesain Untuk Memakmurkan Desa

26 Mei 2022

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai
DPR: BUMDes Didesain Untuk Memakmurkan Desa

BUMDes sudah masuk dalam UU Cipta Kerja. Harus diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.


Anggota DPR Nonton Video Porno, Arsul Sani: Sudah Cukup Sanksi Sosial

15 April 2022

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Anggota DPR Nonton Video Porno, Arsul Sani: Sudah Cukup Sanksi Sosial

Arsul Sani mengatakan anggota DPR yang kedapatan menonton video porno sudah cukup mendapat sanksi sosial, tidak perlu lebih.


Pegawai Protokol Dibekali Mental Baja untuk Layani Anggota DPR

7 Maret 2022

Kepala Biro Protokol dan Humas Sekretariat Jenderal DPR RI Suratna saat memberikan sambutan dalam Bimbingan Teknis Keprotokolan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). Foto: Jaka/nvl
Pegawai Protokol Dibekali Mental Baja untuk Layani Anggota DPR

Pegawai Biro Protokol dan Humas Sekretariat Jenderal DPR diharapkan mengasah mental baja yang tidak mudah mengeluh dan harus siap setiap saat.


Baleg Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 Ke Sulawesi Selatan

9 Februari 2022

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi dalam sambutannya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel dan jajaran Forkopimda di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (8/2/2022). Foto: Oji/Man
Baleg Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 Ke Sulawesi Selatan

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami isi RUU dan dapat memberi masukan.


Anggota DPR Nilai Penundaan Umrah Langkah Bijak Cegah Omicron

19 Desember 2021

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo
Anggota DPR Nilai Penundaan Umrah Langkah Bijak Cegah Omicron

Keputusan penundaan ini diambil setelah melakukan diskusi dan berdialog dengan para pihak.


Gobel Yakin Pelabuhan Patimban Percepat Kegiatan Ekspor

19 Desember 2021

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel saat serah terima Terminal Kendaraan Pelabuhan Patimban, di Subang, Jabar, Jumat, 17 Desember 2021.
Gobel Yakin Pelabuhan Patimban Percepat Kegiatan Ekspor

Dengan beroperasinya Pelabuhan Patimban, maka kegiatan logistik menjadi lebih cepat dan mudah.


Bawang Putih dari Cina 507 Ribu Ton per Tahun, Andi Akmal Minta Kurangi Impor

19 Desember 2021

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah mengurangi importasi bawang putih yang tiap tahun mencapai 507 ribu ton per tahun.
Bawang Putih dari Cina 507 Ribu Ton per Tahun, Andi Akmal Minta Kurangi Impor

Besaran angka importasi bawang putih pada menjadikan Indonesia sebagai negara importir terbesar di dunia terhadap komoditas tersebut.


Gus Muhaimin: Revolusi Industri Ubah Cara Kerja Manusia dari Manual ke Digital

12 Desember 2021

Gus Muhaimin saat menghadiri Dialog Kebangsaan bertajuk Pemimpin Idaman Milenial dalam Visi Kerja dan Usaha di Jakarta, Minggu, 12 Desember 2021.
Gus Muhaimin: Revolusi Industri Ubah Cara Kerja Manusia dari Manual ke Digital

Gus Muhaimin mendorong kaum muda memiliki kemampuan, menyesuaikan dan memanfaatkan berbagai kemajuan.


DPR Apresiasi Pemerintah Tanggap Darurat Bencana Semeru

12 Desember 2021

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengapresiasi tanggap darurat yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),
DPR Apresiasi Pemerintah Tanggap Darurat Bencana Semeru

BNPB sebagai pelaksana komando serta pengkoordinasian dari berbagai unsur dalam penanganan bencana.


DPR Dorong Pemerintah Percepat Relokasi Tempat Tinggal Korban Erupsi Semeru

12 Desember 2021

Komisi VIII DPR RI meninjau sejumlah posko pengungsian Kementerian Sosial dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk korban akibat erupsi Gunung Semeru di Desa Penanggal, Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Jumat, 10 Desember 2021.
DPR Dorong Pemerintah Percepat Relokasi Tempat Tinggal Korban Erupsi Semeru

Mayoritas pengungsi menyatakan trauma berat dan sangat ingin direlokasi tempat tinggalnya ke tempat yang lebih aman.