TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyarankan perusahaan paling lambat membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan pada 22 Juli 2014. Ia menilai 10-14 hari menjelang Lebaran sebagai tanggal wajar bagi perusahaan untuk membayar THR. “Ini juga tergantung pada kondisi arus kas perusahaan masing-masing,” kata Sofjan ketika dihubungi, Senin, 14 Juli 2014.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Logistik dan Bendahara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Carmelia Hartoto. Pasalnya, ada sejumlah perusahaan di Indonesia yang masih merasakan dampak resesi global, sehingga bakal terlambat atau tidak bisa membayar THR. (Baca: Dahlan Minta BUMN Bayar THR Lebih Awal)
Ketua Apindo Franky Sibarani menambahkan, waktu pembayaran THR juga dipengaruhi oleh status kepegawaian. Untuk karyawan tetap, pembayarannya tiga minggu sebelum Lebaran. “Namun, untuk karyawan honorer, waktu pembayaran disesuaikan dengan kontrak kerja," tuturnya.
Ia mengungkapkan, tak tertutup kemungkinan perusahaan yang sedang merugi bakal menyesuaikan jumlah THR yang diberikan. “Besar THR disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," ucap Franky. (Baca: Pembayaran THR Mepet Picu Arus Mudik Ekstrem)
Hingga hari ini, baik Apindo maupun Kadin Indonesia belum mendapatkan informasi mengenai perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban membayar THR. "Kami biasanya menerima laporan mengenai perusahaan yang tidak membayar THR sehari atau dua hari sebelum Lebaran," ujar Sofjan.
PAMELA SARNIA
Berita terpopuler:
Pemecatan Setiyardi Dinilai Terlambat
Dahlan Tagih Janji Importir Gula Rafinasi
Tangerang Serahkan Batas Bandara ke Pusat